
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti sebenarnya aturan di Indonesia sudah memungkinkan maskapai asing beroperasi di Indonesia. Namun ada persyaratan yang berlaku.
"Sebenarnya kalau di dalam UU kita UU Nomor 1 Tahun 2009 dan di Konvensi Internasional Chicago 1994 itu bahwa ada asas cabotage. Intinya yang menguasai wilayah kita ya orang kita, termasuk angkutan udara berjadwal," terangnya kepada detikFinance di Kendari Sulawesi Tenggara, Senin (3/6/2019).
"Yang dimaksud Pak Presiden maskapai asing itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BKPM. Namanya maskapai asing boleh beroperasi di Indonesia tapi harus berbentuk badan usaha Indonesia dan itu diatur," tambahnya.
Selain mendirikan badan usaha, perusahaan itu juga penguasaan sahamnya mayoritas harus pihak Indonesia atau minimal 51%. Seperti PT AirAsia Indonesia Tbk yang mana AirAsia Investment Ltd tercatat hanya menguasai 49,25%.
"Kita tidak pernah menutup atau membatasi maskapai asing masuk tapi persyaratannya banyak," tuturnya.
Persyaratan lainnya adalah, maskapai asing itu juga hanya memiliki minimal 5 pesawat yang sudah dibeli. Lalu ada batasan angka permodalan yang mumpuni sebelum beroperasi. Belum lagi persyaratan teknis seperti misalnya dari aspek keamanan dan lain sebagainya.
"Memang yang paling berat itu harus punya 5 pesawat. Kemudian kemampuan finansial yang mumpuni. Memang berat, seperti AirAsia X kan sudah tutup, itu karena mereka tidak kuat," tambah Polana.
Menurut Polana aturan persyaratan-persyaratan itu tak perlu direvisi, sebab maskapai asing masih bisa masuk. Namun dia mengakui memang ada kemungkinan dengan bertambahnya pemain di industri penerbangan berjadwal di Indonesia bisa menekan harga tiket.
(das/fdl)https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4575477/jokowi-usul-maskapai-asing-masuk-ri-kemenhub-syaratnya-banyak
2019-06-03 11:13:04Z
52781645050859
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Usul Maskapai Asing Masuk RI, Kemenhub: Syaratnya Banyak - detikFinance"
Post a Comment