Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku akan memberi sanksi kepada auditor. Hanya saja menunggu waktu yang tepat dan harus diselaraskan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan OJK di-assest, sehingga apa sanksi yang akan diterapkan," kaya Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Pemikiran kenapa dengan OJK karena Garuda adalah emiten, perusahaan publik," tambah dia.
Menurut Hadiyanto, pihak Kemenkeu bisa memberikan sanksi secara langsung jika status perusahaan yang diaudit KAP tidak melantai di bursa atau emiten.
Pasalnya, OJK harus mengkaji terlebih dahulu mengenai sanksi yang nantinya berdampak terhadap para pemegang saham Garuda Indonesia.
"Tapi kalau yang kegiatan KAP yang non emiten kita P2PK bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan maupun pembinaan," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Hadiyanto, sanksi yang akan diberikan kepada KAP dan juga Garuda Indonesia masih menunggu waktu. Sebab, pihak Kementerian Keuangan dan OJK masih berkoordinasi.
"Keywords-nya adalah kita masih menunggu koordinasi final dengan OJK," jelas dia.
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4586506/sanksi-laporan-keuangan-garuda-yang-kinclong-tinggal-tunggu-waktu
2019-06-14 10:06:00Z
52781662454398
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sanksi Laporan Keuangan Garuda yang 'Kinclong' Tinggal Tunggu Waktu - detikFinance"
Post a Comment