Search

Sanksi Laporan Keuangan Garuda yang 'Kinclong' Tinggal Tunggu Waktu - detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan menyimpulkan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) tidak sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku. Hal itu didapati setelah pihak Kementerian Keuangan memanggil serta memeriksa KAP Tanubrata Sutanto Brata Fahmi Bambang & Rekan Member of BDO Internasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku akan memberi sanksi kepada auditor. Hanya saja menunggu waktu yang tepat dan harus diselaraskan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan OJK di-assest, sehingga apa sanksi yang akan diterapkan," kaya Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).


"Pemikiran kenapa dengan OJK karena Garuda adalah emiten, perusahaan publik," tambah dia.

Menurut Hadiyanto, pihak Kemenkeu bisa memberikan sanksi secara langsung jika status perusahaan yang diaudit KAP tidak melantai di bursa atau emiten.

Pasalnya, OJK harus mengkaji terlebih dahulu mengenai sanksi yang nantinya berdampak terhadap para pemegang saham Garuda Indonesia.

"Tapi kalau yang kegiatan KAP yang non emiten kita P2PK bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan maupun pembinaan," jelas dia.


Oleh karena itu, kata Hadiyanto, sanksi yang akan diberikan kepada KAP dan juga Garuda Indonesia masih menunggu waktu. Sebab, pihak Kementerian Keuangan dan OJK masih berkoordinasi.

"Keywords-nya adalah kita masih menunggu koordinasi final dengan OJK," jelas dia.

Sanksi Laporan Keuangan Garuda yang 'Kinclong' Tinggal Tunggu Waktu
(hek/ara)

Let's block ads! (Why?)


https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4586506/sanksi-laporan-keuangan-garuda-yang-kinclong-tinggal-tunggu-waktu

2019-06-14 10:06:00Z
52781662454398

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sanksi Laporan Keuangan Garuda yang 'Kinclong' Tinggal Tunggu Waktu - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.