Search

Siap-siap, Aturan Baru Taksi Online Mulai Diterapkan 18 Juni - detikFinance

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mulai menerapkan aturan taksi online yang baru secara penuh mulai 18 Juni 2019. Aturan taksi online tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

"Rencana sesuai amanat PM 118 di mana kita selesaikan Desember 2018 akan berlaku 6 bulan setelahnya, yaitu 18 Juni," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Hanya saja pihaknya masih mentoleransi sampai 2 bulan ini jika ada pengemudi yang belum memenuhi aturan tidak akan ditindak.


"Kita berlakukan tapi karana masih ada penyesuaian, nanti saya imbau kepolisian, kadishub sementara tidak kedepankan aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan," jelasnya.

Dalam rangka penerapan PM 118 secara penuh mulai 18 Juni, pihaknya hari ini telah mengumpulkan para pengemudi taksi online. Pertemuan tersebut ditujukan untuk meminta masukan dari para pengemudi berkaitan hal-hal apa saja yang masih kurang.

"Jadi dalam kesempatan tadi saya sosialisasi apa ada persoalan terkait regulasi yang ada," sebutnya.


Dari pertemuan tersebut, pengemudi memang masih mengeluhkan masalah perizinan.

"Hanya memang persoalan yang dikeluhkan untuk mitra UMKM di mana izin usaha transportasi itu, PNBP cukup besar Rp 5 juta," tambahnya. (zlf/zlf)

Let's block ads! (Why?)


https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4584912/siap-siap-aturan-baru-taksi-online-mulai-diterapkan-18-juni

2019-06-13 07:21:00Z
52781656537069

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siap-siap, Aturan Baru Taksi Online Mulai Diterapkan 18 Juni - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.