Search

Beli Ponsel di Luar Negeri? Siap-Siap Tak Bisa Dipakai di RI - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Anda suka berburu ponsel baru yang belum masuk Indonesia ke luar negeri? Bersiaplah kecewa karena ponsel "impor" itu bakal tidak bisa lagi dipakai di Indonesia. Penyebabnya pemerintah segera menerapkan regulasi validasi database nomor indentitas asli ponsel (IMEI).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing). Antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.


"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah kedua SIM card itu harus harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).


IMEI nantinya harus terdaftar di Kementerian Perindustrian sementara MSISDN ada di operator telekomunikasi.

Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)

"Nantinya kita tidak bisa membawa [atau] membeli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia," terang Rudiantara.

Rudiantara menambahkan tidak ada keuntungannya beli ponsel di luar negeri. Lebih baik membeli ponsel di dalam negeri.


"Pertama, produk dalam negeri kalau produknya sudah pasti. Ya, kita dukunglah produksi dalam negeri ngapain bawa dari luar negeri. Ya, pengecualian mungkin ada dari aspek security tetapi ini kecil [jumlahnya]," jelas Rudiantara.

Rudiantara mengungkapkan aturan IMEI bertujuan untuk melindungi konsumen. Dengan regulasi IMEI masyarakat kehilangan bisa menonaktifkan ponsel sehingga tidak digunakan untuk hal-hal negatif.


Regulasi IMEI juga bisa memberikan kenyamanan karena bila ponsel rusak bisa dibawa ke distributor resmi.

"Sekarang kan kalau kita bawa ponsel black market, bawa dari luar atau bukan original emang pemeliharaannya gimana? Distributor pada umumnya juga gak mau perbaiki kan?" jelas Rudiantara.


Regulasi IMEI rencananya akan diterbitkan Agustus 2019. Ponsel resmi harus terdaftar IMEI-nya di Kementerian Perindustrian. Ponsel ilegal atau tidak terdaftar tidak akan digunakan di Indonesia.

Simak video peredaran ponsel black market di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/hoi)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190702160159-37-82197/beli-ponsel-di-luar-negeri-siap-siap-tak-bisa-dipakai-di-ri

2019-07-02 09:45:13Z
52781688131291

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Ponsel di Luar Negeri? Siap-Siap Tak Bisa Dipakai di RI - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.