Sederhananya, IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
|
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika koneksi jaringan akan diputus.
Sebelum aturan berlaku, ada baiknya mengejek apakah IMEI ponsel kamu sudah terdaftar di kemenperin atau belum. Jika belum ada dua kemungkinannya. Ponsel yang kamu gunakan ilegal atau belum didaftarkan oleh produsen ponsel.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek IMEI:
- Persiapkan IMEI. Caranya dengan mengetik keypad *#06# di ponsel. Atau bisa melakukan pengecekan di bagian setting (pengaturan) dan biasanya tertera di bagian About Phone.
- Akses situs https://www.kemenperin.go.id/imei
- Masukkan kode IMEI ke kolom khusus
- Klik tombol simpan di bagian bawah kata IMEI
Selamat mencoba!
(roy/roy)
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190703191657-37-82553/cara-cek-imei-hp-kamu-di-kemenperingoid-imei
2019-07-03 12:49:57Z
52781688131291
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Cek IMEI HP Kamu di Kemenperin.go.id/imei - CNBC Indonesia"
Post a Comment