Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan konsumen yang membeli ponsel di luar negeri masih bisa digunakan asalkan membayar pajak sesuai ketentuan.
Kemenperin juga tengah merencanakan pembuatan aplikasi yang bisa mengakomodasi pembelian ponsel di luar negeri secara perseorangan. Dengan aplikasi tersebut, konsumen bisa mendaftarkan IMEI-nya dan membayar pajak ponsel tersebut. Setelah itu, tidak perlu kekhawatiran ponsel akan diblokir.
"Jadi nanti tetap ada pajaknya, dan dibayarkan ke negara. Masuknya ke PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) nanti. Kalau di gerai resmi kan harganya sudah termasuk pajak, dan mengikuti ketentuan TKDN," kata Janu kepada CNBC Indonesia, Rabu (03/07/2019).
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
|
Dia menegaskan semua ponsel yang beredar harus mengikuti tata niaga yang sudah berlaku, termasuk soal TKDN dan skema investasi. Nantinya regulasi tersebut akan ada lima skema ponsel mana saja yang masuk white list.
Ada yang didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dari sisi produksi, kemudian dari impor, operator dan server, ponsel yang dibeli secara perorangan di luar negeri, dan ponsel yang telah beredar saat ini.
IMEI merupakan identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit. Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit. Pengecekan kode IMEI di ponsel bisa dengan mengetik *#06# setelahnya cek IMEI ponsel di https://kemenperin.go.id/imei.
Simak video tentang rencana aturan IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190704151303-37-82761/ingin-hp-beli-di-luar-negeri-bisa-dipakai-di-ri-ini-caranya
2019-07-04 08:22:03Z
52781688131291
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin HP Beli di Luar Negeri Bisa Dipakai di RI? Ini Caranya - CNBC Indonesia"
Post a Comment