Search

Penjual Ponsel Keberatan Dengan Regulasi IMEI, Kenapa? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag akan menerbitkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai bulan depan. Hal ini dilakukan untuk menyurutkan peredaran ponsel ilegal melalui 'pasar gelap' (black market).

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di pusat penjualan ponsel ITC Kuningan, tidak semua pedagang ponsel tahu soal pemberlakukan aturan IMEI ini. Bray, 30, pedagang ponsel di toko Dinar Cell justru bertanya-tanya dan keberatan dengan aturan pemerintah yang dinilai minim sosialisasi tersebut.


"Jujur saja saya belum tahu soal aturan itu. Tapi, kalau aturannya demikian nasib handphone-handphone yang stock bagaimana?" kata Bray ketika ditemui di tokonya, Jumat (5/7/2019).


Bray mengaku keberatan dengan pemberlakuan aturan IMEI itu. Ia memprediksi, bukan hanya tokonya yang akan merugi tapi juga pengusaha provider yang akan merasa buntung bila nomor IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


"Sekarang kalau kita jual ponsel baru, semua toko juga jual. Tapi kami menjual handphone second karena masyarakat Indonesia itu senang dengan barang murah. Handphone second itu didapat dari luar Indonesia terkadang," ujar Bray.

Menurutnya, kebijakan ini tidak akan betul-betul menjegal peredaran ponsel ilegal bila dari pihak Bea Cukai terus saja meloloskan ponsel-ponsel ilegal.

Penjual Ponsel Keberatan Dengan Regulasi IMEI, Kenapa?Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)

"Sekarang gampang saja kalau kita mau loloskan barang [dari black market]," tuturnya.

Di sisi lain, ada juga penjual ponsel yang mengaku sudah tahu soal rencana pemberlakuan IMEI dari Pemerintah bulan depan. Hermanto, salah seorang penjual ponsel iPhone di lokasi yang sama mengatakan tidak ada masalah dengan aturan tersebut, sebab seluruh handphone-nya memiliki IMEI resmi.


"Coba dicek di sini, IMEI sudah pasti kita ada," imbuh Hermanto seraya menunjukkan bukti bahwa IMEI iPhone yang ia pegang terdaftar di situs resmi iPhone.

Padahal, aturan IMEI sebagai identitas ponsel itu maksudnya harus terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bagi ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin maka bisa diblokir oleh operator.


Operator bisa memblokir layanan telekomunikasi berdasarkan nomor MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator. Apabila teridentifikasi sebagai ponsel ilegal tak bisa menggunakan layanan telepon, internet, SMS dari operator.

"Tapi kalau soal nomor IMEI harus terdaftar di Kemenperin. Saya kurang tahu juga ya. Saya rasa enggak begitu ya," katanya.


Joni, pemilik toko Sola Gracia mengatakan sudah tahu juga soal aturan IMEI yang diberlakukan pemerintah. Kebijakan tersebut dikatakan akan berpengaruh terhadap penjualan ponsel di toko. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail soal pengaruh yang dimaksud.

"Ya, saya sih setuju-setuju saja. Maksud pemerintah itu kan baik. Kami siap-siap saja." ucapnya.


Aturan IMEI ini akan diterbitkan 17 Agustus 2019 mendatang. Aturan itu akan ditandatangani oleh Kemenperin, Kemkominfo, dan Kementerian Perdagangan. Untuk ponsel yang sudah beredar tidak akan langsung diblokir, ada pemutihan lebih dulu.

Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190705184225-37-83072/penjual-ponsel-keberatan-dengan-regulasi-imei-kenapa

2019-07-05 11:50:25Z
52781693406207

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjual Ponsel Keberatan Dengan Regulasi IMEI, Kenapa? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.