
Sehingga, nantinya dua PJSP tersebut juga bisa menyediakan sistem pembayaran menggunakan QR Code yang baru saja dirilis BI, yakni QR Code Standard Indonesia (QRIS). Salah satu dari tiga bank yang sudah memproses perizinannya di BI adalah Bank Central Asia (BCA).
"Nah sekarang sekarang kami sudah menerima tiga bank, tadi Pak Jahja (Presiden Direktur BCA) bilang mungkin berikutnya banknya Pak Jahja. Tapi saat ini ada tiga bank yang sedang proses," tutur Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta usai peluncuran QRIS Unggul, di di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Fillia mengatakan, meski saat ini QRIS baru bisa mengakses sumber dana dari electric money base, atau dari uang elektronik, tapi nantinya transaksi QR Code juga dapat dilakukan dari sumber kartu kredit atau pun kartu kredit. Tentunya, pengguna QRIS ini perlu memiliki rekening bank. Maka dari itu, Alipay dan WeChat harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
"Dengan ketentuan BI saat ini apa pun sumber dana yang dipakai dalam QRIS maka penyelenggara asing harus bekerja sama dengan bank buku IV," terang Fillia.
Sebagai informasi, saat ini, transaksi dengan QRIS baru bisa menggunakan electric money base, yakni dengan saldo uang elektrik. Sedangkan, untuk integrasinya dengan kartu debit maupun kartu kredit akan dilaksanakan mulai Januari tahun 2020.
Simak Video "Hati-hati! Uang Mahar Nikah Jangan Dilipat"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)
https://finance.detik.com/moneter/d-4669964/bi-proses-izin-bca-yang-mau-digandeng-alipay-dan-wechat
2019-08-17 09:30:52Z
52781759706395
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Proses Izin BCA yang Mau Digandeng Alipay dan Wechat - detikFinance"
Post a Comment