Search

Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya - Detikcom

Jakarta - Pemerintah mulai melakukan percepatan penggunaan kendaraan berbasis elektrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Presiden soal kendaraan listrik tersebut. Namun, isi dari perpres tersebut bikin penasaran.

Kini, Peraturan Presiden soal kendaraan listrik sudah dikeluarkan. Dari dokumen yang diterima detikcom, kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Apa saja isinya?

Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.

Pada Bab II dibahas soal percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri. Di antaranya dibahas soal penelitian, pengembangan, dan inovasi industri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, dibahas juga soal tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Selanjutnya, peraturan ini membahas soal pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil. Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

Pada pasal 17, dibahas soal pemberian insentif. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.

Kemudian pada Bab IV, Perpres ini mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Adapun yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang selanjutnya dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.

Kemudian pada Bab V diatur soal pendaftaran tipe dan nomor identifikasi kendaraan listrik. Sama seperti mobil bermesin bensin atau diesel, kendaraan listrik harus didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Kendaraan listrik juga harus melaksanakan uji tipe.

Selanjutnya, dibahas juga soal perlindungan terhadap lingkungan hidup terutama soal penanganan limbah baterai. Penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan.

Berikut isi lengkap Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan:

Simak Video "Perpres Kendaraan Listrik Siap, Jokowi Tinggal Tanda Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)

Let's block ads! (Why?)


https://oto.detik.com/mobil/d-4666672/perpres-kendaraan-listrik-keluar-ini-isinya

2019-08-15 06:44:00Z
52781753664333

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.