Adanya aturan ini diharapkan dapat menekan harga mobil listrik. Sebab, ada sejumlah insentif di dalamnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini mobil listrik harganya lebih mahal 40%. Dengan sejumlah insentif maka selisihnya menjadi 10-15%.
Salah satu insentif yang diberikan dalam kendaraan listrik adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Airlangga bilang, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi insentif itu.
"PPnBM adanya di revisi PP 41, jadi kita masih nunggu revisi PP 41. Ada Perpres ada PP, teknisnya di PP, fiskalnya di PP," ujarnya.
Menurutnya, pembahasan PPnBM sudah selesai. Pembahasan itu dilakukan antar kementerian maupun parlemen.
"Untuk mobil (listrik) 0%," tutupnya.
Simak Video "Mobil Dinas Presiden Bisa Pakai Mobil Listrik?"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)
https://finance.detik.com/industri/d-4667132/perpres-terbit-harga-mobil-listrik-hanya-lebih-mahal-15
2019-08-15 10:33:11Z
52781753664333
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perpres Terbit, Harga Mobil Listrik Hanya Lebih Mahal 15% - detikFinance"
Post a Comment