Search

Ajukan Keringanan Cicilan Gegara Corona, Berapa Lama Prosesnya? - detikFinance

Jakarta -

Sejumlah perusahaan pembiayaan telah merespon stimulus yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni terkait keringanan kredit untuk nasabah yang usahanya terdampak Covid-19.

Untuk pengajuan ini, nasabah diminta untuk memenuhi syarat dan melakukan pengisian formulir untuk keperluan analisis.

Kira-kira berapa lama ya prosesnya?

Mengutip laman resmi OJK, salah satu perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) menyampaikan jika perseroan menawarkan restrukturisasi atau keringanan yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus Corona.

Jenis keringanan yang diberikan adalah perubahan tanggal jatuh tempo dan penurunan nilai angsuran dan perpanjangan tenor.

Konsumen harus mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs perusahaan, melengkapi syarat seperti scan foto KTP dan dokumen identitas lainnya serta bukti pekerjaan yang terdampak Covid-19.

Setelah itu konsumen diminta mengembalikan persyaratan melalui email pribadi ke email perusahaan dengan subjek Permohonan Kebijakan Angsuran.

"Tanggapan atas permohonan restrukturisasi atau keringanan ini akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah pengajuan diterima," tulis pengumuman tersebut.

Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan masih dalam penguasaan konsumen sesuai perjanjian pembiayaan.

Untuk konsumen yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kemudian untuk WOM Finance juga menawarkan keringanan. Dengan syarat, konsumen aktif dengan minimal 3 kali bayar dan Past Due 60 hari terhitung 31 Maret 2020.

Segmen usaha yang terdampak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Lalu konsumen kehilangan kemampuan membayar akibat pandemi baik secara langsung maupun tidak langsung seperti penurunan omset yang signifikan, penjualan turun hingga kehilangan pekerjaan.

Jenis restrukturisasi yang ditawarkan adalah perpanjangan dari sisa tenor kontrak hingga maksimal 12 bulan dengan tujuan agar angsuran lebih ringan. Kemudian penundaan pembayaran pokok utang hingga 12 bulan (hanya bayar proporsi bunga).

Konsumen diminta mengisi formulir secara lengkap dan benar di website perusahaan. Tanggapan akan diinformasikan 3 x 24 jam hari kerja sejak diterima.

"WOM Finance akan menghubungi konsumen melalui sambungan telepon, email atau aplikasi whatsapp. Pastikan yang dicantumkan dapat kami hubungi," jelasnya.

Simak Video "Pemerintah Beri Penundaan Cicilan Kredit Hingga 1 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/eds)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NjM3NjkvYWp1a2FuLWtlcmluZ2FuYW4tY2ljaWxhbi1nZWdhcmEtY29yb25hLWJlcmFwYS1sYW1hLXByb3Nlc255YdIBAA?oc=5

2020-04-03 05:30:39Z
52782114348001

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ajukan Keringanan Cicilan Gegara Corona, Berapa Lama Prosesnya? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.