Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan bahwa angkutan penumpang hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan itu juga berlaku untuk angkutan udara. Maskapai hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas pesawatnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah sadar dengan penerapan pembatasan penumpang membuat maskapai kian merugi. Apalagi mereka sudah mengalami tekanan dari sepinya penumpang selama masa pandemi COVID-19.
"Dengan pembatasan penumpang 50% itu kan otomatis rugi ya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4/2020).
Dengan pertimbangan itu pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Pemerintah masih melakukan penghitungan, namun kemungkinan bisa naik 2 kali lipat.
"Metode penghitungannya dari pembatasan ni kan penumpangnya yang 1 jadi 2. Jadi ya hitung-hitungan kasarnya hampir 2 kali lipat," tuturnya.
Namun saat ini Ditjen Perhubungan Udara masih melakukan penghitungan untuk kenaikan TBA tiket pesawat. Diharapkan penghitungannya bisa selesai hari ini.
"Jadi mudah-mudahan hari ini bisa selesai. Kalau hari ini selesai itu membutuhkan waktu penerapannya. Kami minta waktu 3 hari," tambahnya.
Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan subsidi. Subsidi yang dimaksud akan diberikan kepada maskapai dan operator yang dipandang sudah cukup babak belur selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Subsidi yang dimaksud bisa berupa insentif perpajakan hingga diskon biaya parkir pesawat untuk maskapai.
Simak Video "Cara Refund Tiket Pesawat Saat Pandemi COVID-19"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDk3NDA5Ny9jdW1hLWJvbGVoLWFuZ2t1dC01MC1wZW51bXBhbmctdGJhLXRpa2V0LXBlc2F3YXQtYmFrYWwtbmFpa9IBAA?oc=5
2020-04-12 07:00:36Z
52782129733981
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cuma Boleh Angkut 50% Penumpang, TBA Tiket Pesawat Bakal Naik - detikFinance"
Post a Comment