Dia meminta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan mengenai relaksasi kredit.
"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4) malam.
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan mengenai relaksasi kredit," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4) malam.
Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silakan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," tutur Khofifah.
Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.
Hal ini, lanjut Khofifah penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus corona, serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.
"Dua-duanya tetap harus dilindungi, makanya ada proses assessment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Regional IV Jatim, Bambang Muktiriyadi mengatakan kini sudah ada 364 perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi pembiayaan. Dan 117 di antaranya sudah mendapatkan dengan nilai Rp34,7 miliar.
"Sejauh ini debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi dari 364 debitur sudah ada 117 yang sudah mendapatkan Rp 34,7 miliar," kata dia.
Bambang mengatakan jenis relaksasi dari perusahaan pembiayaan bermacam-macam sesuai kebijakan masing-masing. Pihaknya mencatat beberapa relaksasi dari perusahaan pembiayaan di antaranya periode 3-6 bulan, lalu diperingan dengan membayar bunga saja 6 bulan.
"Lalu ada penundaan sebagian angsuran, ada juga perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," katanya. (frd/dea)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIwMDQxMTE1NTkwNi03OC00OTI2MzMva2hvZmlmYWgtbGFyYW5nLWRlYnQtY29sbGVjdG9yLXRhZ2loLW5hc2FiYWgtdGVyZGFtcGFrLWNvcm9uYdIBAA?oc=5
2020-04-11 09:26:42Z
52782127186407
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Khofifah Larang Debt Collector Tagih Nasabah Terdampak Corona - CNN Indonesia"
Post a Comment