Search

Mantap! Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% - detikFinance

Jakarta -

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan untuk sistem pembayaran. Salah satunya suku bunga kredit yang diturunkan.

Selain bunga, BI juga menurunkan sementara batas pembayaran minimum hingga pembayaran denda. Berapa besar penurunan bunga itu?

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga.

"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," kata Perry dalam video conference, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dia menjelaskan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Dari siaran pers BI disebutkan penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Berlaku pada 1 Mei 2020.

Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3% dan maksimal Rp 150.000 berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.

Bunga apa lagi yang turun?

Simak Video "Mau Kartu Kreditmu Tak Dibobol Orang? Simak Tips Berikut Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiUmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NzczMzAvbWFudGFwLWJ1bmdhLWthcnR1LWtyZWRpdC10dXJ1bi1qYWRpLTLSAQA?oc=5

2020-04-14 21:35:04Z
52782133899382

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantap! Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.