Perbankan memberikan keringanan pada nasabah yang terdampak virus Corona. Salah satu bentuk keringanan ini ialah berupa subsidi bunga, termasuk pada kredit pemilikan rumah (KPR).
Namun perlu diingat, tidak semua nasabah mendapat keringanan ini, ada syaratnya.
"Saat ini PP dan Perppunya sudah keluar. Karena memang sebagian besar yang kita biayai di Bank BTN adalah masyarakat berpendapatan rendah MBR. Total termasuk yang biayai tempatnya syariah ada kurang lebih Rp 112 triliun KPR dan pembiayaan rumah bersubdi," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury dalam teleconference, Jumat kemarin (15/5/2020).
"Di dalam PP 23 disampaikan yang akan memperoleh subsidi bunga di sini adalah KPR dengan dengan tipe 21, 22, 70," sambungnya.
Lanjutnya, keringanan akan diberikan pada nasabah yang membutuhkan. Kemudian, nasabah itu memiliki rekam jejak yang baik hingga Februari 2020.
"Memang yang namanya restrukturisasi ini tidak berlaku langsung bagi semua orang. Harus dilihat apakah debitur kita membutuhkan atau tidak, apakah memang terpengaruh COVID atau tidak. Tentunya adalah debitur-debitur yang berkinerja baik sampai dengan bulan Februari yang lalu," sambungnya.
Pahala mengatakan, bagi BTN kebijakan pemerintah tersebut membantu dari sisi likuiditas bank. Ia pun menambahkan, bentuk restrukturisasi sendiri bermacam-macam tergantung kondisi nasabah.
"Dengan adanya subsidi bunga, bunga yang tidak bisa dibayarkan masyarakat tentunya kita harapkan bisa tetap diterima Bank BTN, tentunya membantu kita," ujarnya.
"Ada restrukturisasi yang memberikan penangguhan bunga, ada yang memberikan penangguhan pokok, ada yang memberikan penangguhan bunga dan pokok. Segalanya ini adalah tergantung kondisi debitur," tutup Pahala.
Bagaimana Kinerja BTN? Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Berapa Harga Baru Rumah Bersubsidi Bebas PPN?"
[Gambas:Video 20detik]
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vcHJvcGVydGkvZC01MDE2ODk2L2luaS1zeWFyYXQtZGFwYXQta2VyaW5nYW5hbi1rcHItamFuZ2FuLWx1cGEtZGljYXRhdNIBAA?oc=5
2020-05-15 22:00:00Z
52782184181460
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Syarat Dapat Keringanan KPR, Jangan Lupa Dicatat! - detikFinance"
Post a Comment