Search

Digugat Pailit Keluarga Bintoro, Sentul City Angkat Bicara - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan saat ini tak memiliki utang jatuh tempo kepada pihak yang mengajukan pailit perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor Perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2020.

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa perusahaan tidak dalam keadaan pailit. Adapun masalah yang dimaksudkan oleh pihak penggugat ini adalah perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun. Jadi tidak ada utang jatuh tempo.

"Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya PPJB Kavling siap bangun, tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," tulis manajemen perusahaan dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Keluarga Bintoro menjadi pihak yang melayangkan gugatan itu. Mereka adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.

Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.

Selain itu, menyatakan Termohon Sentul City, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City.

Menunjuk dan Mengangkat :

  1. Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;
  2. Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017;
  3. Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019.

"Untuk bertindak selaku Tim Kurator untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit;Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit."

"Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit," tulis petitum perkara tersebut.

Sebagai informasi keluarga Bintoro sebelumnya memiliki perusahaan multifinance PT Olympindo Multi Finance. Dalam siaran pers J Trust, disebutkan, salah satu anak usaha J Trust Co.,Ltd., J Trust Asia Pte. Ltd. sudah mengakuisisi 60% kepemilikan saham Olympindo Multi Finance dari pemilik Ang Andi Bintoro dan keluarga.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDgxMDE3MzkyMS0xNy0xNzg3NTkvZGlndWdhdC1wYWlsaXQta2VsdWFyZ2EtYmludG9yby1zZW50dWwtY2l0eS1hbmdrYXQtYmljYXJh0gEA?oc=5

2020-08-10 11:08:00Z
52782323484883

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat Pailit Keluarga Bintoro, Sentul City Angkat Bicara - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.