Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi turut membenarkan bahwa perseroan tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia untuk menerbitkan produk High Yield Promissory Notes (HYPN) dengan bunga 9-12%.
Menurut dia, instrumen tersebut ialah surat utang yang sifatnya perjanjian antara penerbit HYPN dengan pemegang surat utang tersebut.
"Perlu diingat, HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu ada OJK dan BI, ini perjanjan pemilik dan pemegang HYPN. Jadi memang tidak ada. Tapi di HYPN ini perjanjian pemegang dengan penerbit," kata Hardodi, dalam jumpa pers Hotel Ambhara, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dia menyebut, sejauh ini perseroan hanya memiliki ijin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT). Hal ini berkebalikan dengan pernyataan para nasabah, bahwa investasi di PT IOI sudah dijamin OJK. Namun, kuasa hukum menolak jika kliennya disebut menjalankan investasi bodong. Sebab, kata dia, perseroan baru mengalami gagal bayar sejak April 2020 yang diakibatkan oleh pandemi virus Corona.
"Itu bukan investasi bodong. Kewajiban tidak dilakukan karena faktor Covid-19, menyebabkan gagal pembayaran [yield]," kata dia.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, kepada CNBC Indonesia menuturkan, sejak Juli 2019 lalu, sebetulnya SWI telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.
"Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam, Senin (16/11/2020).
Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam, mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menegaskan PT Indosterling Optima Investa (IOI), salah satu entitas di bawah Grup Indosterling ternyata tidak memiliki izin usaha dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang boleh mengelola dana nasabah di OJK.
"PT IOI tidak terdaftar/berizin OJK, penanganannya melalui Satgas Waspada Investasi. Masyarakat untuk waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi khususnya di pasar modal," kata Sekar, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).
Sekar mengingatkan agar nasabah mempertimbangkan lagi pilihan investasinya dengan lebih berhati-hati, terlebih jika menawarkan imbal hasil yang di luar kewajaran.
"Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal, logis dinilai dari tawaran imbal hasil investasi, kalau tidak masuk akal maka berhati hati, dan legal harus dicek izin usaha dari OJK," imbuhnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTExNjE4MDYxOS0xNy0yMDIyMzcva2Vsb2xhLWRhbmEtdHJpbGl1bmFuLWluZG9zdGVybGluZy1vcHRpbWEtYWt1aS10YWstaXppbi1vamvSAQA?oc=5
2020-11-16 12:28:17Z
52782479967134
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kelola Dana Triliunan, Indosterling Optima Akui Tak Izin OJK - CNBC Indonesia"
Post a Comment