
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu digugat mengembalikan dana senilai Rp24,13 miliar atau 25,22 kilogram (kg) emas oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Dalam gugatannya, tertulis penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat.
Sementara tergugat, yaitu PT Aneka Tambang, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Petitum menuliskan bahwa para tergugat digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan para penggugat.
Untuk itu, penggugat meminta agar PN Surabaya menghukum tergugat untuk mengembalikan dana tunai senilai Rp1,42 miliar setelah gugatan diputus. Selain itu, para penggugat juga meminta tergugat memberi ganti uang dan emas.
"Menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan atau logam mulia sebesar 25,22 kg yang dibeli oleh para penggugat dan/atau diganti uang senilai Rp21,13 miliar dan/atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau emas batangan (logam mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng," tulis petitum nomor 4 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (22/1).
Tak hanya itu penggugat juga meminta para tergugat untuk mengganti kerugian material sebesar Rp16,76 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp8,04 miliar sampai Rp24,8 miliar agar dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus setelah gugatan diputuskan.
"Menyatakan sah sita jaminan atas tanah dan bangunan milik tergugat II dan V dan emas batangan milik tergugat I," ungkap petitum nomor 6.
Penggugat juga meminta PN Surabaya agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat senilai Rp5 juta setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan para tergugat memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng.
Sebelumnya, Antam juga pernah digugat oleh Budi Said di PN Surabaya. Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg kepada penggugat.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko melalui telepon dan pesan singkat. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
(uli/sfr)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDEyMjE2NTUzMS04NS01OTcyODcvYW50YW0ta2VtYmFsaS1kaWd1Z2F0LXJwMjQxMy1tLWF0YXUtMjUyMi1rZy1lbWFz0gEA?oc=5
2021-01-22 10:05:49Z
52782583385474
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Antam Kembali Digugat Rp24,13 M atau 25,22 Kg Emas - CNN Indonesia"
Post a Comment