Search

Merasa Ditipu, Ratusan Konsumen Laporkan Grabtoko ke Polda Metro - detikNews

Jakarta -

Ratusan konsumen melaporkan Grab Toko Indonesia (grabtoko) ke Polda Metro Jaya. Para konsumen melaporkan grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan untuk melaporkan grabtoko ke polisi.

"Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dita menyebut jika ditotal ada 600 orang yang telah menjadi korban dari grabtoko. Dia menyebut korban diperkirakan masih terus bertambah.

Dita kemudian menjelaskan awal mula pihaknya merasa ditipu oleh grabtoko. Dia menyebut saat itu tergiur dengan sejumlah promosi grabtoko di beberapa media sosial.

Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Harusnya, ia menerima barang pada akhir Desember 2020.

Tetapi, hingga awal Januari 2021 pesanannya tidak kunjung datang. Pihak grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.

"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun terus di Instagram grabtoko katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kita sharing," jelasnya.

Setelah berdiskusi dengan korban lainnya, para korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Dita menyebut tidak ada itikad baik dari grabtoko untuk menyelesaikan hak dari para konsumennya.

"Kita konsumen kita udah bayar, beli barang, kalau emang barangnya nggak ada diproses, kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ujarnya.

Dari ratusan korban ini, pihaknya menaksir kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir 1 miliar. Sampai sekarang masih terus bertambah," ujarnya.

Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor Yahya Farid yang merupakan salah satu korban, melaporkan pihak grabtoko dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Halaman selanjutnya, Grab Indonesia akan tempuh jalur hukum hingga BCA blokir rekening grabtoko

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTMyNTA2MS9tZXJhc2EtZGl0aXB1LXJhdHVzYW4ta29uc3VtZW4tbGFwb3JrYW4tZ3JhYnRva28ta2UtcG9sZGEtbWV0cm_SAQA?oc=5

2021-01-07 11:50:59Z
52782559171715

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Merasa Ditipu, Ratusan Konsumen Laporkan Grabtoko ke Polda Metro - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.