Search

Kemudahan yang Hary Tanoe Peroleh Usai MNC Lido City Jadi KEK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menyetujui proyek MNC Lido City di Lido, Sukabumi, Jawa Barat sebagai KEK pada Jumat (12/2) lalu. MNC Lido City merupakan proyek milik grup usaha Hary Tanoesoedibjo bersama investor yang juga eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"KEK Lido diharapkan betul-betul bisa mendorong pariwisata di Indonesia. Hasilnya harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional. Ini harus menjadi yang premium juga dan devisanya pun juga premium," ujar Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto, melalui keterangan resmi.

Setelah menjadi KEK, MNC Lido City akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pasal 71 RPP tersebut menyebutkan badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.

Selanjutnya, fasilitas dan kemudahan pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, serta fasilitas dan kemudahan lainnya.

"Fasilitas dan kemudahan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (15/2).

Kemudahan Pajak, Bea dan Cukai

Detailnya, fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai mencakup empat aspek. Meliputi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Selanjutnya, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan cukai.

"Bea masuk termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan," bunyi aturan itu.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, baik badan usaha dan pelaku usaha harus memenuhi empat syarat.

Pertama, merupakan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya. Keempat, memiliki perizinan berusaha.

Terkait PPh, regulasi itu menyatakan badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan. Nantinya, ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait pengurangan PPh akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara itu, badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, namun tidak memperoleh pengurangan PPh atau melakukan penanaman modal pada kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh lainnya.

Meliputi, pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Selain itu, pemerintah tidak memungut PPh kepada badan usaha atas transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan bangunan di KEK, atau sewa tanah dan bangunan di KEK.

Terkait dengan PPN dan PPNBM, pemerintah menyatakan tidak akan memungut PPN dan PPNBM atas penyerahan barang kena pajak berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada badan usaha atau pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN dan PPNBM atas impor barang kena pajak berwujud tertentu ke KEK, impor barang konsumsi ke KEK pariwisata dan KEK lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah atau bangunan di KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha, dan sebagainya.

Barang kena pajak berwujud tertentu di atas meliputi barang modal (tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan sebagainya), bahan baku, bahan pembantu, barang lain yang diolah atau dirakit untuk kegiatan manufaktur, dan sebagainya.

Sementara itu, jasa kena pajak tertentu di atas meliputi jasa maklon, jasa perbaikan, pengurusan transportasi terkait barang ekspor, jasa konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga memberikan fasilitas penetapan sebagian atau seluruh KEK sebagai kawasan pabean. Setelah ditetapkan sebagai kawasan pabean, KEK mendapatkan fasilitas dan kemudahan meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.

Selain itu, terdapat fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, dan fasilitas lainnya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan menteri keuangan," bunyi aturan tersebut.

Kemudahan Tenaga Kerja Asing

Selain fasilitas perpajakan dan cukai, KEK juga mendapatkan fasilitas dan kemudahan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

"Badan usaha dan pelaku usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan, untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, maka rencana penggunaan diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjabat.

Namun, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

"Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," bunyi aturan itu.

Sebelumnya, Airlangga memperkirakan keberadaan KEK Lido mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara hingga 63,4 juta orang sampai 2038. Selain itu, ia memprediksi inflow devisa dari wisatawan mancanegara dan penghematan outflow devisa dari wisatawan dalam negeri mencapai US$4,1 miliar selama 20 tahun.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/age)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDIxNTExMDczMS05Mi02MDYyODUva2VtdWRhaGFuLXlhbmctaGFyeS10YW5vZS1wZXJvbGVoLXVzYWktbW5jLWxpZG8tY2l0eS1qYWRpLWtla9IBAA?oc=5

2021-02-15 04:53:35Z
52782618249005

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemudahan yang Hary Tanoe Peroleh Usai MNC Lido City Jadi KEK - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.