Search

Insentif Bebas PPN Dorong 34.500 Stok Rumah Terserap Pasar - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membebaskan stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar.

Kebijakan PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut berlaku selama periode enam bulan mulai 1 Maret hingga Agustus 2021.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan bebas PPN ini tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor propeerti.

Menurutnya, hal itu penting terutama untuk mengurangi jumlah stok ketersediaan rumah telah dibangun oleh pengembang, namun belum terserap.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

"Jadi tujuannya adalah untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (01/02/2021).

Basuki menjelaskan, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang belum terserap sejak tahun 2020 hingga saat ini ada sebanyak 57.621 unit.

Dari total pasokan rumah tapak dan rumah susun yang ada, sebanyak 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang dibebaskan dari biaya PPN.

Rinciannya adalah, rentang Rp 300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 9.000 unit, lalu stok rumah tapak seharga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar sebanyak 9.000 unit.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Selanjutnya, stok rumah tapak Rp 2 miliar-Rp 3 miliar sebanyak 4.500 unit, stok rumah tapak Rp 3 miliar-Rp 5 miliar sebanyak 4.500, dan stok rumah tapak di atas Rp 5 miliar sebanyak 1.800 unit.

Terakhir, stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 7.500 unit.

Sementara rincian stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp 150 juta ada sebanyak 21.321 unit.

Insentif sektor perumahan atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk masa enam bulan pajak.

"Insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," tuntas Basuki.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vcHJvcGVydGkvcmVhZC8yMDIxLzAzLzAxLzIwMDAwMDAyMS9pbnNlbnRpZi1iZWJhcy1wcG4tZG9yb25nLTM0LjUwMC1zdG9rLXJ1bWFoLXRlcnNlcmFwLXBhc2Fy0gF0aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9wcm9wZXJ0aS9yZWFkLzIwMjEvMDMvMDEvMjAwMDAwMDIxL2luc2VudGlmLWJlYmFzLXBwbi1kb3JvbmctMzQuNTAwLXN0b2stcnVtYWgtdGVyc2VyYXAtcGFzYXI?oc=5

2021-03-01 13:00:00Z
52782642758359

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Insentif Bebas PPN Dorong 34.500 Stok Rumah Terserap Pasar - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.