Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal untuk penarikan tunai bagi pemilik kartu ATM dengan teknologi chip. Penetapan dilakukan mulai 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BI, Minggu (11/7/2021).
Selain itu, penetapan juga sebagai langkah antisipasi atas pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka. Misalnya penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau work from office (WFO), serta pengurangan jam operasional perbankan.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah menaikkan batas maksimal nilai nominal untuk tarik tunai melalui ATM. Nominal penarikan biasanya Rp15 juta menjadi Rp20 juta dalam satu hari.
Penyesuaian ini berlaku khusus untuk kartu ATM dengan menggunakan teknologi chip. Erwin menjelaskan BI telah mengimbau bank mempublikasikan pada masyarakat daftar lokasi ATM yang bisa melakukan penarikan tunai dengan limit baru tersebut.
"Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (hari) untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe," jelas pernyataan BI dalam keterangan FAQ.
Erwin menambahkan, untuk menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksana tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri. Ini dilakukan untuk menempuh langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," kata Erwin.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMTA3MTExNDIxMDgtMzctMjU5ODg5L211bGFpLWJlc29rLWJpLWtlcmVrLWJhdGFzLXBlbmFyaWthbi11YW5nLXR1bmFpLWRpLWF0bS1iYW5r0gEA?oc=5
2021-07-11 07:30:00Z
CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMTA3MTExNDIxMDgtMzctMjU5ODg5L211bGFpLWJlc29rLWJpLWtlcmVrLWJhdGFzLXBlbmFyaWthbi11YW5nLXR1bmFpLWRpLWF0bS1iYW5r0gEA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Besok, BI Kerek Batas Penarikan Uang Tunai di ATM Bank - CNBC Indonesia"
Post a Comment