Search

Perancis Denda Google Rp 8,7 Triliun, Ini Penyebabnya - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator antimonopoli Perancis menjatuhkan denda kepada Google sebesar hampir 600 juta dollar AS, atau setara Rp 8,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).

Dilansir dari CNN, Rabu (14/7/2021), denda tersebut diberikan karena Google dinilai telah gagal mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal terkait hak cipta di platform mesin pencarian itu.

Selain denda, Perancis memberikan waktu dua bulan kepada Google untuk membayarkan hak penerbit agar tidak menghadapi hukuman yang lebih berat.

Apabila raksasa mesin pencari itu tidak menawarkan pembayaran kepada penerbit dalam kurun waktu dua bulan, perusahaan itu akan menerima denda tambahan sebesar 1,1 juta dollar AS atau setara Rp 15,9 miliar per hari.

Baca juga: Pengusaha Tak Keberatan Kebijakan Vaksin Berbayar

“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Namun dalam hal ini, tidak semikian," kata kepala badan antitrust Isabelle de Silva.

Silva menilai Google telah gagal memenuhi permintaan pemerintah dengan tidak tercapainya negosiasi yang baik dengan pihak media lokal.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Merespons hal tersebut, manajemen Google melalui keterangan tertulisnya mengaku sangat kecewa terhadap keputusan itu.

“Kami telah melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proses berlansung. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami," ujar juru bicara Google.

Google mengaku telah memiliki perjanjian dengan Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG), yang dinilai telah mewakili media berita Perancis.

Selain itu, Google juga memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi terkemuka seperti Le Monde dan Le Figaro.

Namun demikian, Uni Eropa telah merombak Undang-Undang Hak Cipta pada 2019, yang membuat platform seperti Google dan YouTube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan platfom mesin pencarian itu untuk membagi keuntungannya kepada penerbit atas konten yang ditampilkannya.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDcvMTQvMDYyNTE1NTI2L3BlcmFuY2lzLWRlbmRhLWdvb2dsZS1ycC04Ny10cmlsaXVuLWluaS1wZW55ZWJhYm55YdIBamh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIxLzA3LzE0LzA2MjUxNTUyNi9wZXJhbmNpcy1kZW5kYS1nb29nbGUtcnAtODctdHJpbGl1bi1pbmktcGVueWViYWJueWE?oc=5

2021-07-13 23:25:00Z
CBMiZmh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDcvMTQvMDYyNTE1NTI2L3BlcmFuY2lzLWRlbmRhLWdvb2dsZS1ycC04Ny10cmlsaXVuLWluaS1wZW55ZWJhYm55YdIBamh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIxLzA3LzE0LzA2MjUxNTUyNi9wZXJhbmNpcy1kZW5kYS1nb29nbGUtcnAtODctdHJpbGl1bi1pbmktcGVueWViYWJueWE

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perancis Denda Google Rp 8,7 Triliun, Ini Penyebabnya - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.