Search

Fakta-Fakta RI Larang Ekspor Batu Bara, Nomor 6 Paling Penting - Okezone Economy

JAKARTA – Pemerintah melarang melakukan ekspor batu bara mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Kebijakan larangan ekspor batu bara untuk menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Adanya kebijakan tersebut mengejutkan pelaku usaha dan dinilai tergesa-gesa. Simak rangkuman Okezone mengenai enam fakta RI larang ekspor batu bara, pada Sabtu (8/1/2022):

1. Laporan Pasokan Batu Bara Menipis

Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batu bara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: RI Krisis Batu Bara dan Terjadi Pemadaman Listrik, Erick Thohir: Ini Bahaya

2. Pintu Keluar Ekspor Ditutup

Ekspor batu bara dilarang mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kementerian Perhubungan pun menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan.

Tertuang dalam surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batubara tertanggal 31 Desember 2021.

"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Evaluasi DMO Batu Bara, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

3. APBI Kirim Surat ke Menteri ESDM

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut.

Mengutip keterangan APBI, Sabtu (1/1/2022), APBI mengirim surat resmi ke Menteri ESDM. APBI menilai diperlukan solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

4. Beberkan Kerugian Imbas Larangan Ekspor Batu Bara

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kerugian ini langsung terasa ketika kebijakan tersebut diberlakukan 1 Januari 2022.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vZWNvbm9teS5va2V6b25lLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMDEvMDcvMzIwLzI1Mjg3NjMvZmFrdGEtZmFrdGEtcmktbGFyYW5nLWVrc3Bvci1iYXR1LWJhcmEtbm9tb3ItNi1wYWxpbmctcGVudGluZ9IBdGh0dHBzOi8vZWNvbm9teS5va2V6b25lLmNvbS9hbXAvMjAyMi8wMS8wNy8zMjAvMjUyODc2My9mYWt0YS1mYWt0YS1yaS1sYXJhbmctZWtzcG9yLWJhdHUtYmFyYS1ub21vci02LXBhbGluZy1wZW50aW5n?oc=5

2022-01-07 23:20:13Z
1232239576

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta-Fakta RI Larang Ekspor Batu Bara, Nomor 6 Paling Penting - Okezone Economy"

Post a Comment

Powered by Blogger.