Search

Solar Subsidi Bakal Dibatasi, Kendaraan Pribadi Dapat Jatah Berapa? - detikOto

Jakarta -

Penggunaan solar subsidi bakal segera dibatasi. Para pengguna solar subsidi sudah diminta mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id sejak 1 Juli 2022. Solar subsidi memang bukan untuk semua kendaraan diesel.

Distribusi solar subsidi pun diatur. Adapun, mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 ada tiga jenis kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi dengan rincian sebagai berikut.

1. Kendaraan bermotor perseorangan pelat hitam
2. Angkutan umum orang atau barang roda 4
3. Angkutan umum orang atau barang roda 6

Pemerintah saat ini tengah merevisi aturan tersebut. Kabarnya, untuk kendaraan bermotor perseorangan pelat hitam ada pengecualian untuk pikap. Sedangkan mobil pelat hitam lainnya bakal dilarang menggunakan solar subsidi.

Jumlah penggunaannya pun dibatasi. Dalam Surat Keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 diktum pertama disebutkan kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak mengkonsumsi 60 liter per hari.

Kemudian untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari. Terakhir, kendaraan bermotor angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari.

Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Pertamina menilai distribusi BBM belum tepat sasaran. 60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut.

Supaya tepat sasaran, kendaraan yang sudah didaftarkan nanti akan dicocokan oleh sistem. Bila kendaraan kamu masuk dalam kriteria penerima solar subsidi, maka masih bisa membelinya di SPBU.

Saat ini pendaftaran masih terus dibuka. Setelah daftar, kamu akan mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut penggunaan QR Code untuk transaksi solar subsidi bakal segera diterapkan.

"Pendaftaran masih tetap kita buka, namun untuk implementasi QR Code akan segera ditentukan waktunya," kata Irto saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/7/2022).

Simak Video "Cegah Penimbunan, Pembelian Solar Subsidi di Jembrana Dibatasi"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTYyMDczODkvc29sYXItc3Vic2lkaS1iYWthbC1kaWJhdGFzaS1rZW5kYXJhYW4tcHJpYmFkaS1kYXBhdC1qYXRhaC1iZXJhcGHSAWtodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW9iaWwvZC02MjA3Mzg5L3NvbGFyLXN1YnNpZGktYmFrYWwtZGliYXRhc2kta2VuZGFyYWFuLXByaWJhZGktZGFwYXQtamF0YWgtYmVyYXBhL2FtcA?oc=5

2022-07-30 07:30:17Z
1515399618

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Solar Subsidi Bakal Dibatasi, Kendaraan Pribadi Dapat Jatah Berapa? - detikOto"

Post a Comment

Powered by Blogger.