Search

Aturan Tuntas! Siap-siap Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kabarnya sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kelak, aturan itu akan mengatur tentang pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan bahwa revisi Perpres sendiri sejatinya telah selesai. Namun demikian regulator di sektor hilir tersebut tidak merinci secara detail poin apa saja yang nantinya masuk dalam revisi Perpres.

"Jadi kami sampaikan bahwa revisi Perpres sudah rampung, lalu pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang akan diatur sudah clear. Kita tinggal menunggu keputusan lebih lanjut," ujar Alfon dalam acara diskusi Menemukan Jalan Subsidi BbM Tepat Sasaran, Selasa (30/8/2022).


Ia menjelaskan dalam mengambil sebuah kebijakan, ia menyadari bahwa pemerintah tentunya harus melihat dari berbagai aspek. Mulai dari aspek sosial, politik, hingga ekonomi.

Menurut Alfon pihaknya bersama Kementerian ESDM sebetulnya juga sudah membentuk tim teknis dalam menyusun revisi Perpres tersebut dan telah dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian. Adapun saat ini izin prakarsa untuk merevisi aturan pembelian BBM juga sudah berada di Kementerian BUMN.

"Saat ini memang izin prakarsa nya berada di Kementerian BUMN. Jadi kita sudah ada namanya tim teknis di antara Kementerian yang sudah memberikan masukan apa saja yang dimasukkan dan itu tentu disampaikan saat ini memang posisinya di Kementerian BUMN," kata Alfon.

Seperti diketahui sebelumnya, aturan mengenai pembatasan pembelian Pertalite dan Solar ini akan melarang kendaraan khususnya roda empat atau mobil yang memiliki mesin ber cubicle centimeter (cc) di atas 1.500 dan juga kendaraan bermotor dengan mesin 250 cc. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menegaskan, pembahasan mengenai kriteria pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi kepada yang berhak sudah mengerucut dan hanya tinggal menunggu revisi revisi Perpres 191/2014 terbit.

"Untuk kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria cc tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja. Tapi pembatasan tetap berjalan, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran," terang Menteri Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8/2022).

Menteri Arifin berharap, aturan pembatasan ini bisa terbit berbarengan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketika harga BBM naik.

Meskipun ia tak membeberkan kriteria mobil yang dilarang isi Pertalite. Namun, ia berharap mobil-mobil mewah untuk tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi. "Kita berharap semua masukan-masukan dalam proses pematangan ini bisa diterpakan dalam waktu yang dekat. Saya yakin, Perpres bisa segera diterbitkan," ungkap dia.

"Untuk motor masih bisa isi Pertalite, cc 125 masih bisa. Setidaknya dengan pembatasan bisa menahan beban subsidi yang saat ini Rp 502 triliun itu," tandas dia.

Asal tahu saja, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi ini akan dilakukan dengan cara mendaftar di webiste MyPertamina. Kelak, kendaraan-kendaraan yang sudah mendaftar akan diklasifikasikan sesuai dengan kriteria yang diatur oleh pemerintah.

Artikel Selanjutnya

Ingat! Mulai September, Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite


(pgr/pgr)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMjA4MzEwODU5MTAtNC0zNjc5NTEvYXR1cmFuLXR1bnRhcy1zaWFwLXNpYXAta2VuZGFyYWFuLWluaS1kaWxhcmFuZy1pc2ktcGVydGFsaXRl0gEA?oc=5

2022-08-31 02:25:00Z
1546806220

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Tuntas! Siap-siap Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.