Search

Saat Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun karena Diduga Tak Bagikan Dividen ke Pemegang Saham - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird digugat sebesar Rp 11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir situs PN Jaksel, gugatan tersebut dilayangkan salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo.

Lantas, siapa saja pihak yang digugat Elliana Wibowo?

Gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL turut menggugat beberapa pihak di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird.

Adapun Blue Bird digugat Rp 11 triliun terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Baca juga: Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Ini Respons Blue Bird

Dalam laman resmi PN Jaksel tersebut disebutkan bahwa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut di bawa ke pengadilan karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Masih dalam gugatan, Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama tergugat I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Kemudian, menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp. 1.234.180.000.000, dengan ditambah bunga sebesar 10 persen / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129.588.000.000.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian bunyi gugatannya dikutip dari situs resmi PN Jaksel.

Tak terima dividen sejak 2013

Tim kuasa hukum Elliana, Roy Rening mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan Elliana kepada PT Blue Bird Tbk, PT Big Bird karena belum menerima dividen perusahaan sejak awal 2013.

"Untuk itu, Ibu Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022

dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," kata Roy dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Roy mengatakan, Elliana selaku pemegang saham sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan.

Kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai penggugat di antaranya yaitu, serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun 6 bulan.

"Yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun oleh Pemegang Saham

Bantahan Blue Bird

Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menegaskan Elliana Wibowo tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Data Pemegang Saham dari Biro Administrasi Efek Perseroan.

"Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Selasa.

Jusuf mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, kata dia, pihaknya memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Blue Bird menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perseroan dan mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap dia.

Baca juga: Digugat Rp 11 Triliun, Blue Bird: Penggugat Bukan Pemegang Saham

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihQFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzA4LzAzLzExMTUwMDUyNi9zYWF0LWJsdWUtYmlyZC1kaWd1Z2F0LXJwLTExLXRyaWxpdW4ta2FyZW5hLWRpZHVnYS10YWstYmFnaWthbi1kaXZpZGVuLWtlP3BhZ2U9YWxs0gGAAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIyLzA4LzAzLzExMTUwMDUyNi9zYWF0LWJsdWUtYmlyZC1kaWd1Z2F0LXJwLTExLXRyaWxpdW4ta2FyZW5hLWRpZHVnYS10YWstYmFnaWthbi1kaXZpZGVuLWtl?oc=5

2022-08-03 04:15:00Z
1515520203

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saat Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun karena Diduga Tak Bagikan Dividen ke Pemegang Saham - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.