Kementerian ESDM memberikan penjelasan soal penghapusan BBM dengan kadar oktan rendah. Rencananya, hal tersebut dilakukan mulai 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 048 Tahun 2005, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri, bahan bakar minyak yang dipasarkan di dalam negeri mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM).
"Saat ini standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri dengan octane number terendah adalah jenis bensin 88 (dengan octane number minimal 88), yang mengacu kepada SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," terangnya kepada detikcom, Minggu (18/9/2022).
Namun, SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Hal itu sebagai bagian untuk menurunkan emisi karbon melalui penurunan emisi buang kendaraan bermotor.
SK DJM tersebut dicabut melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," ujarnya.
Selain itu, bensin yang dipasarkan di dalam negeri juga mengacu kepada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (16/9).
Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.
"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," ujarnya.
Simak Video "Dua Tangki Minyak Meledak di Kuba, Asap Hitam Setinggi Gunung"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNjI5Nzc4Mi9lc2RtLWJ1a2EtYnVrYWFuLWFkYS1iYm0teWFuZy1kaWhhcHVzLTEtamFudWFyaS0yMDIz0gFjaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9lbmVyZ2kvZC02Mjk3NzgyL2VzZG0tYnVrYS1idWthYW4tYWRhLWJibS15YW5nLWRpaGFwdXMtMS1qYW51YXJpLTIwMjMvYW1w?oc=5
2022-09-18 03:02:23Z
1569671683
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ESDM Buka-bukaan Ada BBM yang Dihapus 1 Januari 2023 - detikFinance"
Post a Comment