Search

Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ngecas Motor Listrik Ini Butuh Daya Minimal 1.300 Watt - detikOto

Jakarta -

Ada belasan motor listrik yang dipastikan mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Dari belasan motor itu tidak semua menggunakan sistem swap, ada yang bisa dicas di berbagai tempat dengan daya tertentu.

Sistem baterai yang diusung motor listrik di Indonesia belum seragam. Ada yang menggunakan sistem swap, ada yang baterainya bisa dicas di mana pun asalkan ada aliran listrik. Bila menggunakan sistem swap, maka pengendara hanya perlu mengganti baterai di tempat tersedia tanpa menunggu waktu lama.

Untuk mengganti baterai dengan sistem swap diklaim hanya butuh waktu 9 detik. Sementara biayanya, mengutip laman Swap Indonesia, untuk kuota 100 km dikenakan Rp 20.000, 250 km Rp 45.000, dan 500 km Rp 80.000. Sistem swap ini sudah dianut beberapa merek motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta di Indonesia, misalnya untuk merek Volta dan juga Smoot.

Di lain sisi, motor listrik Gesits, Selis, hingga Polytron mengusung sistem pengecasan biasa di rumah. Sementara motor listrik United terbilang lebih fleksibel karena bisa menggunakan sistem swap dan dicas biasa.

Untuk mengecas di rumah juga terbilang mudah karena kabel yang tersambung di motor hanya perlu dicolok ke stop kontak. Seperti halnya mengecas HP atau menyalakan perangkat elektronik di rumah. Namun, untuk mengecas motor listrik ada daya minimal yang dibutuhkan.

Contohnya motor listrik Gesits bisa dicas di rumah dengan kapasitas daya listrik terpasang minimal 900 Watt. Selain Gesits, motor listrik garapan United juga bisa dicas langsung. Kendati demikian, daya listrik minimalnya lebih besar daripada untuk mengecas motor listrik Gesits.

"Proses pengisian daya/charging dapat dilakukan dengan 2 cara yakni Swap Battery atau Direct Charging. Untuk proses charging dapat langsung dilakukan dengan menghubungkan soket listrik ke sumber listrik dengan daya minimal 1.300 Watt," begitu keterangan dalam kolom pertanyaan-jawaban laman United Motor.

Sementara itu, pembelian motor listrik bersubsidi tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 pasal 3 dijelaskan empat syarat masyarakat yang boleh beli motor listrik subsidi.

Persyaratan pembeli yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMic2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY2MzUzNzEvZGFwYXQtc3Vic2lkaS1ycC03LWp1dGEtbmdlY2FzLW1vdG9yLWxpc3RyaWstaW5pLWJ1dHVoLWRheWEtbWluaW1hbC0xMzAwLXdhdHTSAXdodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW90b3IvZC02NjM1MzcxL2RhcGF0LXN1YnNpZGktcnAtNy1qdXRhLW5nZWNhcy1tb3Rvci1saXN0cmlrLWluaS1idXR1aC1kYXlhLW1pbmltYWwtMTMwMC13YXR0L2FtcA?oc=5

2023-03-24 04:38:33Z
1847815718

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ngecas Motor Listrik Ini Butuh Daya Minimal 1.300 Watt - detikOto"

Post a Comment

Powered by Blogger.