JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (Ditjen Pajak) untuk melakukan pertukaran informasi terkait pembelian rumah mewah oleh keluarga konglomerat asal Indonesia di Singapura.
Ia menyampaikan, pembelian hunian di luar negeri biasanya masuk dalam skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
AEoI sendiri merupakan sistem penukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi pontensi pajak dalam dan luar negeri.
Baca juga: Stafsus Menkeu Beri Penjelasan Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector
"Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI (Exchange of Information) untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail," ujar dia dalam cuitan Twitter, dikutip Selasa (25/4/2023).
Yustinus menambahkan, membeli properti adalah hak warga negara.
"Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," imbuh dia.
Sebelumnya, perusahaan Singapura yang bergerak di sektor real estate bernama Mingtiadi mengabarkan, terdapat keluarga konglomerat asal Indoensia yang membeli 3 rumah mewah di kawasan strategis Singapura.
Harga dari hunian tersebut mencapai 206,7 juta dollar Singapura, atau senilai 154,8 dollar AS.
Baca juga: Tanggapi Keluhan Soimah, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Ini
Angka pembelian hunian mewah tersebut mencapai Rp 2,31 triliun (kurs Rp 14.941).
Mingtiadi memprediksi, pembeli berniat membangun kembali bungalo tersebut untuk digunakan keluarga.
"Tiga bungalo baru-baru ini dijual oleh Cuscaden Peak Investments, didukung oleh Temasek Holdings," tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (25/4/2023).
Secara rinci, tiga rumah mewah tersebut terletak di 42, 42A, dan 42B Nassim Road di Distrik 10.
Baca juga: Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMigQFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIzLzA0LzI1LzE1MTAwMDUyNi9zdGFmc3VzLW1lbmtldS1taW50YS1kaXRqZW4tcGFqYWstY2VrLXRyYW5zYWtzaS1rb25nbG9tZXJhdC1yaS15YW5nLWJlbGktcnVtYWjSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjMvMDQvMjUvMTUxMDAwNTI2L3N0YWZzdXMtbWVua2V1LW1pbnRhLWRpdGplbi1wYWphay1jZWstdHJhbnNha3NpLWtvbmdsb21lcmF0LXJpLXlhbmctYmVsaS1ydW1haA?oc=5
2023-04-25 08:10:00Z
1968471619
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Stafsus Menkeu Minta Ditjen Pajak Cek Transaksi Konglomerat RI yang Beli Rumah 2,3 Triliun di Singapura - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment