PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan soal kabar perusahaan mau menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan bea keluar. VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati membantah rencana gugatan perusahaan.
Katri mengatakan, pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai hasil dari perundingan panjang terkait divestasi. Hal ini termasuk kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelasnya kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).
Katri melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan dan banding terhadap penetapan bea keluar.
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah menetapkan ketentuan bea keluar sesuai dengan IUPK yang sudah disepakati bersama.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," katanya.
Aturan Bea Keluar Mineral
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besarantarif bea keluarproduk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter. Sebelumnya tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50% dari total pembangunan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis pasal 11 ayat (4) aturan tersebut, dikutip Selasa (18/7/2023) lalu.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari 3 tahap sebagai berikut:
a. Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.b. Tahap II dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.c. Tahap III dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan.
Besaran tarif kini ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Besaran tarif bea keluar bakal naik secara bertahap.
Rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai 31 Desember 2023:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
https://news.google.com/rss/articles/CBMib2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNjg2OTE1My9mcmVlcG9ydC1iYW50YWgtbWF1LWd1Z2F0LXBlbWVyaW50YWgtY3VtYS1rZWJlcmF0YW4tdGFyaWYtYmVhLWtlbHVhctIBc2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNjg2OTE1My9mcmVlcG9ydC1iYW50YWgtbWF1LWd1Z2F0LXBlbWVyaW50YWgtY3VtYS1rZWJlcmF0YW4tdGFyaWYtYmVhLWtlbHVhci9hbXA?oc=5
2023-08-10 08:01:26Z
2314164789
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Freeport Bantah Mau Gugat Pemerintah, Cuma Keberatan Tarif Bea Keluar - detikFinance"
Post a Comment