Bank Indonesia (BI) meluncurkan layanan Quick Response Indonesian Standard untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai (QRIS Tuntas). Nantinya untuk setiap transaksi akan dikenakan biaya yang berbeda-beda.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan untuk biaya tarik tunai menggunakan QRIS Tuntas via ATM milik penyedia jasa pembayaran (PJP) gratis alias tidak berbayar. Sedangkan untuk transaksi via agen atau layanan PJP lain akan dikenakan tarif sebesar Rp 6.500 per transaksi.
"Biaya tarik tunai dengan QRIS Tuntas ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri Rp 6.500 per transaksi untuk transaksi on us (sesama) PJP melalui agen dan transaksi off us antar PJP. Sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya," jelas Perry dalam acara peluncuran QRIS Tuntas, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya besaran biaya transaksi ini sudah sangat murah, terlebih mengingat biaya tarik tunai di ATM lain saat ini yang sebesar Rp 7.500 atau tarik tunai melalui agen yang berkisar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per transaksi.
Kemudian untuk biaya transfer menggunakan QRIS Tuntas antar sesama pengguna PJP juga digratiskan. Sedangkan untuk transfer di luar PJP akan dikenakan biaya Rp 2.000 untuk nominal transaksi sampai dengan Rp 100.000 dan Rp 2.500 untuk nominal transaksi di atas Rp 100.000.
"Untuk transfer dengan QRIS Tuntas ini sama dengan BI-fast, Rp 2.500 per transaksi. Kalau BI-fast kan harus pakai account, kalau QRIS Tuntas boleh pakai account tapi juga boleh pakai uang elektronik," kata Perry.
"Bahkan untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 per transaksi, nah kami (BI dan industri) sepakat lebih murah lagi (tarifnya) yaitu Rp 2.000 per transaksi," tambahnya.
Terakhir untuk biaya setor tunai via agen atau PJP lain sebesar Rp 5.000 per transaksi. Namun untuk biaya setor tunai di ATM sesama juga digratiskan.
"Biaya setor tunai dengan QRIS Tuntas sebesar Rp 5.000 per transaksi. Untuk transaksi on us melalui agen dan transaksi off us, sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya," ungkap Perry.
(fdl/fdl)https://news.google.com/rss/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY4ODExODgvdHJhbnNmZXItc2V0b3ItZGFuLXRhcmlrLXR1bmFpLXBha2FpLXFyaXMta2VuYS1iaWF5YS1zZWdpbmnSAWtodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL21vbmV0ZXIvZC02ODgxMTg4L3RyYW5zZmVyLXNldG9yLWRhbi10YXJpay10dW5haS1wYWthaS1xcmlzLWtlbmEtYmlheWEtc2VnaW5pL2FtcA?oc=5
2023-08-17 05:30:22Z
2346295262
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Transfer, Setor dan Tarik Tunai Pakai QRIS Kena Biaya Segini - detikFinance"
Post a Comment