Search

Insentif Diperluas, Beli Rumah Rp 5 M Kini Dapat Diskon Pajak - detikFinance

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan perluasan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dari harga Rp 2 miliar menjadi hingga Rp 5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dikutip detikcom, Jumat (24/11/2023), pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut disebutkan, PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Lalu di Ayat 2 dijelaskan, rumah tapak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Kemudian, di Ayat 3 dijelaskan, satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat (a) ditandatanganinya akta jual beli, atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  2. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Kemudian, di Pasal 7 Ayat 1 tertulis, PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:

  1. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau
  2. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi Pasal 7 Ayat 2.

Lalu, di Pasal 7 Ayat 3 disebutkan, masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Untuk diketahui, meski penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, insentif yang diberikan tetap sebatas Rp 2 miliar. Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.

"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/11/2023) lalu.

(acd/das)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMibmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vaW5mcmFzdHJ1a3R1ci9kLTcwNTQ5MTIvaW5zZW50aWYtZGlwZXJsdWFzLWJlbGktcnVtYWgtcnAtNS1tLWtpbmktZGFwYXQtZGlza29uLXBhamFr0gFyaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9pbmZyYXN0cnVrdHVyL2QtNzA1NDkxMi9pbnNlbnRpZi1kaXBlcmx1YXMtYmVsaS1ydW1haC1ycC01LW0ta2luaS1kYXBhdC1kaXNrb24tcGFqYWsvYW1w?oc=5

2023-11-24 11:00:27Z
2629824982

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Insentif Diperluas, Beli Rumah Rp 5 M Kini Dapat Diskon Pajak - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.