Search

TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara - detikFinance

Jakarta -

Keranjang TikTok Shop telah kembali. Fitur belanja di media sosial TikTok itu keberlanjutan dari kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.

Sayangnya, TikTok Shop kembali tidak sesuai aturan yang berlaku oleh pemerintah. Fitur TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial tersebut.

Padahal dalam aturan Kementerian Perdagangan telah ditegaskan bahwa sebuah media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang atau jual beli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kemendag Buka Suara

Kementerian Perdagangan menjelaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa harus terpisah antara sosial media dan e-commerce. Jadi, dilarang sosial media sekaligus sebagai e-commerce.

Terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku. Jadi memang dilarang dalam satu aplikasi.

"Terkait TikTok dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kedua pihak diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik termasuk aplikasi dan lain-lain sehingga memenuhi regulasi yang ada," kata Isy kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).

Untuk saat ini Isy mengungkap TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce. Izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE.

Isy mendorong agar TikTok Shop tetap mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce seperti telah diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Kemenkop UKM Buka Suara

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Seperti diketahui, kembalinya fitur TikTok Shop masih tergabung dengan media sosial TikTok.

Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan tertulis.

Beri Waktu 3 Bulan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan terkait dibukanya TikTok Shop. Waktu tersebut juga untuk penyesuaian teknologi.

"Cuma kan ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian," kata pria yang disapa Zulhas itu di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Sosial Media Dilarang Sekaligus e-Commerce

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.

"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.

Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

(ada/das)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMihwFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTcwODg2NTkvdGlrdG9rLXNob3AtYnVrYS1sYWdpLXRhcGktdGFrLXNlc3VhaS1hdHVyYW4ta2VtZW5kYWcta2VtZW5rb3AtdWttLWJ1a2Etc3VhcmHSAYsBaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEtZWtvbm9taS1iaXNuaXMvZC03MDg4NjU5L3Rpa3Rvay1zaG9wLWJ1a2EtbGFnaS10YXBpLXRhay1zZXN1YWktYXR1cmFuLWtlbWVuZGFnLWtlbWVua29wLXVrbS1idWthLXN1YXJhL2FtcA?oc=5

2023-12-13 23:30:36Z
CBMihwFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTcwODg2NTkvdGlrdG9rLXNob3AtYnVrYS1sYWdpLXRhcGktdGFrLXNlc3VhaS1hdHVyYW4ta2VtZW5kYWcta2VtZW5rb3AtdWttLWJ1a2Etc3VhcmHSAYsBaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEtZWtvbm9taS1iaXNuaXMvZC03MDg4NjU5L3Rpa3Rvay1zaG9wLWJ1a2EtbGFnaS10YXBpLXRhay1zZXN1YWktYXR1cmFuLWtlbWVuZGFnLWtlbWVua29wLXVrbS1idWthLXN1YXJhL2FtcA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.