Search

Pasang PLTS Atap Bakal Pakai Sistem Kuota, Ini Penjelasan ESDM - detikFinance

Jakarta -

Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bakal menggunakan sistem kuota. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan metode ini ditempuh karena satu alasan.

"Perlu disadari bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke sistem," ucap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam agenda Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Jisman menjelaskan bahwa indikasi kuota bakal dikeluarkan sebagai bagian dalam sistem dan subsistem milik PLN. Faktor intermiten alias ketergantungan terhadap kondisi cuaca tidak hanya berdampak terhadap PLTS Atap, melainkan juga Energi Baru dan Terbarukan (EBT) lain, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem kuota, nantinya masyarakat atau industri yang mau memasang PLTS Atap mengusulkan ke PT PLN (Persero). PLN kemudian meneruskan pengajuan itu kepada Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Namun, Jisman menuturkan bahwa mekanisme kuota ini masih dirancang oleh pihaknya.

"Kami akan melihat bagaimana nanti penetapan kuota ini, kebetulan kami sendiri nanti yang menetapkan setelah dan diskusi dengan PLN dan kami berharap juga pihak-pihak, misalnya akademisi ikut membantu kami dalam menetapkan ini sehingga ada transparansi nanti di sana," tuturnya.

Di sisi lain, dalam buku saku bertajuk Tanya Jawab Seputar Penggunaan PLTS Atap, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kuota sistem PLTS Atap memiliki definisi jumlah kapasitas PLTS Atap yang dapat dipasang di sistem tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kuota sistem ditetapkan oleh Ditjen Ketenagalistrikan, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keandalan, dan hasil evaluasi terhadap usulan dari pemegang IUPTLU.

"Berdasarkan kuota sistem ini pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering," tulis Kementerian ESDM.

Kuota clustering PLTS Atap adalah kuota PLTS Atap pada sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU, contohnya UP3 Banten Selatan. Pengajuan permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan bakal mengacu pada kuota Clustering. Menurut Kementerian ESDM, informasi kuota clustering PLTS Atap dapat diakses melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi pemegang IUPTLU.

Mekanisme Pengajuan Kuota Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU:

1. Pemegang IUPTLU mengajukan kuota sistem PLTAS Atap paling lambat tiga (3) bulan setelah Permen ESDM diundangkan Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan
2. Setelah hal itu, Kementerian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan dan EBTKE) melakukan evaluasi kuota sistem PLTS Atap satu bulan sejak usulan dilayangkan pemegang IUPTLU
3. Ketika tahap poin kedua telah ditempuh, Ditjen Ketenagalistrian akan menetapkan kuota sistem PLTS Atap
4. Setelahnya, pemegang IUPTLU akan menyusun kuota clustering PLTS Atap paling lambat 10 hari kerja sejak kuota sistem ditetapkan
5. Pemegang IUPTLU kemudian akan melaporkan kuota clustering PLTS Atap paling lambat 10 hari kerja sejak kuota ditetapkan
6. Tahap terakhir, pemegang IUPTLU akan mempublikasi kuota clustering PLTS Atap dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.
7. Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangn sistem PLTS Atap
8. Apabila kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.

Lihat juga Video: TSM Cibubur Gunakan PLTS Atap, Dukung Energi Terbarukan

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNzIyNjQyNy9wYXNhbmctcGx0cy1hdGFwLWJha2FsLXBha2FpLXNpc3RlbS1rdW90YS1pbmktcGVuamVsYXNhbi1lc2Rt0gFsaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9lbmVyZ2kvZC03MjI2NDI3L3Bhc2FuZy1wbHRzLWF0YXAtYmFrYWwtcGFrYWktc2lzdGVtLWt1b3RhLWluaS1wZW5qZWxhc2FuLWVzZG0vYW1w?oc=5

2024-03-05 08:43:05Z
CBMiaGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNzIyNjQyNy9wYXNhbmctcGx0cy1hdGFwLWJha2FsLXBha2FpLXNpc3RlbS1rdW90YS1pbmktcGVuamVsYXNhbi1lc2Rt0gFsaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9lbmVyZ2kvZC03MjI2NDI3L3Bhc2FuZy1wbHRzLWF0YXAtYmFrYWwtcGFrYWktc2lzdGVtLWt1b3RhLWluaS1wZW5qZWxhc2FuLWVzZG0vYW1w

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pasang PLTS Atap Bakal Pakai Sistem Kuota, Ini Penjelasan ESDM - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.