
Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dan karyawannya di Purwakarta mencapai kata sepakat terkait besaran uang pesangon. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, buruh sepatu Bata yang terkena PHK mendapat hak melebihi aturan yang ada.
Proses pembayaran pesangon rencananya dilakukan Senin, 13 Mei 2024. Menurut Indah besaran pesangon tiap karyawan akan berbeda-beda, tergantung dari lamanya masa kerja.
"(Besaran pesangon) lebih dari ketentuan PP 35/202," katanya kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, manajemen Bata akan memberikan 1 kali uang pesangon dan hak-hak lainnya berdasarkan kesepakatan yang sudah dirundingkan. Padahal untuk kondisi PHK yang dilakukan Bata akibat rugi berturut-turut selama 4 tahun, uang pesangon ke karyawan bisa dibayarkan setengah dari yang ditentukan.
"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tambah Indah.
Sebagai informasi, pemenuhan hak karyawan yang terkena PHK seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," seperti tertulis pada pasal 40 ayat 1.
Mengacu pada Pasal 44 PP Nomor 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup, yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun.
Dalam kondisi tersebut, karyawan yang kena PHK berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Besaran pesangon berdasarkan pasal 40 ayat 2:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Kemudian di pasal 40 ayat 4, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat mereka diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(ily/kil)https://news.google.com/rss/articles/CBMieGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNzMzMzkzOC9yZXNtaS1kaXR1dHVwLXNlZ2luaS1iZXNhcmFuLXBlc2FuZ29uLWJ1cnVoLXBhYnJpay1zZXBhdHUtYmF0YdIBAA?oc=5
2024-05-10 09:30:33Z
CBMieGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNzMzMzkzOC9yZXNtaS1kaXR1dHVwLXNlZ2luaS1iZXNhcmFuLXBlc2FuZ29uLWJ1cnVoLXBhYnJpay1zZXBhdHUtYmF0YdIBAA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi Ditutup, Segini Besaran Pesangon Buruh Pabrik Sepatu Bata - detikFinance"
Post a Comment