Search

Ada Indikasi "Fraud" Indofarma, Kementerian BUMN Bakal Tempuh Jalur Hukum - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan pihaknya akan melakukan pendekatan hukum terkait dengan kasus yang terjadi di PT Indofarma Tbk.

Proses hukum yang akan dilakukan Kementerian BUMN akan sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan.

"Kami hormati hukum," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Bengkak 41 Persen, Kerugian Indofarma Capai Rp 605 Miliar pada 2023

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas pengurus Indofarma yang bermasalah.

PT Indofarma Tbk mencatatkan rugi sebesar Rp 605 miliar di sepanjang 2023. Nilai kerugian itu membengkak 41 persen dari 2022 yang merugi sebesar Rp 428 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: OJK Periksa Laporan Keuangan Indofarma, Siap Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran

Adapun Indofarma merupakan anak usaha Bio Farma. Ia menjelaskan, kinerja keuangan Indofarma trennya memburuk dari tahun ke tahun, baik dari sisi pendapatan maupun profit.

"Net income menurun dari tahun 2022 sebesar negatif (rugi) Rp 428 miliar menjadi (rugi) Rp 605 miliar di tahun 2023," ujar Shadiq.

"Ini karena adanya penyisihan piutang sebesar Rp 46 miliar dan adanya biaya-biaya terkait dengan pajak, kurang lebih sekitar Rp 120 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Kapan Gaji Karyawan Indofarma Akan Dibayar? Ini Penjelasan Wamen BUMN

Begitu pula dengan pendapatan Indofarma yang tercatat anjlok di 2023 menjadi sebesar Rp 524 miliar dari tahun sebelumnya mencapai Rp 1,14 triliun. Adapun pendapatan tahun lalu ditopang oleh penjualan produk dalam negeri yang mencapai Rp 501 miliar.

Seiring dengan posisi keuangan yang memburuk, nilai aset Indofarma pun tercatat negatif Rp 615 miliar. Pada 2023 total sebesar Rp 933 miliar, menyusut dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan sejumlah aktivitas terindikasi fraud atau kecurangan yang berujung kerugian pada PT Indofarma Tbk (INAF).

Baca juga: Kementerian BUMN Beberkan Penyebab Terjadinya Indikasi Korupsi di Indofarma

Temuan yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 itu salah satunya menyebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma diduga terjerat pinjaman online atau pinjol.

Berdasarkan IHPS II Tahun 2023 yang dirilis BPK, PT Indofarma dan anak perusahaannya, PT IGM disebut melakukan beberapa aktivitas yang berujung kerugian. Beberapa aktivitas berindikasi fraud tersebut, antara lain melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, dua perusahaan pelat merah itu juga disebut menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Baca juga: Ini Penyebab Indofarma Mandek Bayar Gaji Karyawan

Tak hanya itu, Indofarma dan anak usahanya diduga melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, serta penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.

BPK menyebut, aktivitas tanpa analisis itu, antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.

Bahkan, BPK menemukan, PT Indofarma Tbk dan PT IGM melakukan pinjaman online atau fintech landing. Permasalahan tersebut pun mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar.

Jumlah itu terdiri dari piutang macet Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Baca juga: Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMieWh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDYvMjAvMjIwMDAwOTI2L2FkYS1pbmRpa2FzaS1mcmF1ZC1pbmRvZmFybWEta2VtZW50ZXJpYW4tYnVtbi1iYWthbC10ZW1wdWgtamFsdXItaHVrdW3SAQA?oc=5

2024-06-20 15:00:00Z
CBMieWh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDYvMjAvMjIwMDAwOTI2L2FkYS1pbmRpa2FzaS1mcmF1ZC1pbmRvZmFybWEta2VtZW50ZXJpYW4tYnVtbi1iYWthbC10ZW1wdWgtamFsdXItaHVrdW3SAQA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Indikasi "Fraud" Indofarma, Kementerian BUMN Bakal Tempuh Jalur Hukum - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.