Search

Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenai denda Rp 100 juta. Denda itu menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai pelat merah itu.

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Selain maskapainya, dewan direksi dan komisaris dijatuhi denda serupa oleh OJK. Denda itu sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Baca juga: Ini Penjelasan Garuda Indonesia soal Pemeriksaan Laporan Keuangannya

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Fahri.

Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Baca juga: Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Let's block ads! (Why?)


https://money.kompas.com/read/2019/06/28/130331326/direksi-dan-komisaris-garuda-indonesia-didenda-rp-100-juta

2019-06-28 06:06:42Z
52781682512188

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.