Search

Siapa Keluarga Bintoro yang Menggugat Pailit Sentul City? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Sentul City Tbk (BKSL) menyusul adanya informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit dari keluarga Bintoro kepada Sentul City di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Sentul City di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, dikutip Senin (10/8/2020).

Suspensi ini dilakukan BEI dengan merujuk pada informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada Sentul City selaku Termohon dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 7 Agustus 2020 dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.


"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tulis BEI.

Emiten properti dan pengelola real estate ini mendapat gugatan kepailitan yang diajukan oleh Keluarga Bintoro.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Keluarga Bintoro menjadi pihak yang melayangkan gugatan itu. Mereka adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.

Nomor perkara dicatatkan yakni 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara penunjukan jurusita. Adapun kuasa hukum semuanya dipercayakan kepada Felix Haholongan Silalahi.

Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.

Selain itu, menyatakan Termohon Sentul City, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City.

Siapa sebetulnya keluarga Bintoro?

Sebagai informasi, keluarga Bintoro sebelumnya memiliki perusahaan multifinance PT Olympindo Multi Finance.

Dalam siaran pers J Trust, disebutkan, salah satu anak usaha J Trust Co.,Ltd., J Trust Asia Pte. Ltd. sudah mengakuisisi 60% kepemilikan saham Olympindo Multi Finance dari pemilik Ang Andi Bintoro dan keluarga. Kini nama perusahaan menjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance)

Dalam situs resminya disebutkan JTO Finance berdiri sejak tahun 1993. Berdirinya perseroan berawal dari usaha Ang Andi Bintoro di bidang jual beli mobil bekas yang mulai dirintis sejak 1974.

Dengan seiring perkembangannya dan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar akan suatu lembaga pembiayaan non bank, pada 1987 didirikan PT Olympindo Cemerlang dengan izin usaha trading kendaraan dan hire-purchase.

Usaha tersebut mengalami peningkatan dengan hasil yang sangat memuaskan dari segi luasnya jangkauan dan penetrasi pasar dan hasil operasional serta keuangan.

Sejalan dengan perkembangan peraturan di bidang lembaga pembiayaan, pada 1993 perusahaan didirikan dengan nama PT Olympindo Multi Finance khusus untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan, investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna.

Pada tanggal 4 Oktober 2018, terjadi perubahan pemegang saham mayoritas dari perseroan, di mana JTrust Asia Pte. Ltd yang merupakan bagian dari J Trust Group melakukan akuisisi sebanyak 60% saham perseroan, dan nama perseroan berubah dari PT Olympindo Multfi FInance menjadi JTO Finance.

Saat ini JTO Finance memiliki jaringan kantor berjumlah 39 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, diantaranya di pulau Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.

Laporan keuangan Sentul City belum menyebutkan sejarah transaksi dengan keluarga Bintoro.

Di sisi lain, berdasarkan data laporan keuangan Desember 2019, pemegang saham perseroan yakni PT Sakti Generasi Perdana 42,55% dan Stella Isabella Djohan 20,35%, sementara investor publik memegang 37,10%.

Sentul City Tbk didirikan pertama kali dengan nama PT Sentragriya Kharisma pada 16 April 1993. Perusahaan memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 1995 dengan kantor operasional yang berdomisili di Sentul City Building, kawasan perumahan Sentul City, Bogor.

Pemegang saham utama perusahaan adalah Sakti Generasi Perdana (SGP), yang didirikan di Indonesia berdomisili di Menara Sudirman, sedangkan pemegang saham utama SGP adalah Ibu Stella Isabella Djohan.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDgxMDEzMDgxNC0xNy0xNzg2NTIvc2lhcGEta2VsdWFyZ2EtYmludG9yby15YW5nLW1lbmdndWdhdC1wYWlsaXQtc2VudHVsLWNpdHnSAQA?oc=5

2020-08-10 06:26:38Z
52782323484883

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siapa Keluarga Bintoro yang Menggugat Pailit Sentul City? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.