Search

Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak butuh waktu lama menerima pembayaran sanksi denda yang dikenakan kepada Benny Tjokrosaputro atau Bentjok sebesar Rp 5 miliar. Direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) ini kena sanksi denda karena kesalahan menyajikan laporan keuangan 2016.

Hebatnya, baru tadi malam OJK mengeluarkan sanksi, pagi ini Bentjok sudah membayar sanksi denda tersebut.


Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan Bentjok dan perusahaannya Hanson International sudah membayar denda administratif tersebut, tinggal penyajian kembali (restatement) laporan keuangan 2016

Sementara itu, OJK Memberikan kesempatan kepada Hanson untuk menyajikan ulang laporan keuangan 2016 hingga akhir bulan ini. "Paling lambat 31 Agustus, kita sudah menerima laporan keuangan yang baru," kata Fakhri di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyatakan, Hanson International harus menyajikan laporan keuangan dengan akuntan publik yang sama untuk tahun buku 2016. "Iya, harus dengan akuntan publik yang sama, yang lain juga demikian," jelasnya.


Sementara itu, Bentjok mengakui terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan laporan keuangan ini, sebab terjadinya ketidaktelitian dari pihak manajemen.

Saat CNBC Indonesia menghubungi Bentjok untuk meminta konfirmasi perihal masalah ini, dia hanya berujar singkat.

"Cuma satu yang saya lakukan: Bayar," kata Benny kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2019).


OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok denda sebesar Rp 5 miliar karena terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.

Sementara, Hanson International kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.


Tidak hanya itu, Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom selaku rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY) juga tak lepas dari jerat OJK.

KAP ini dinilai telah melanggar standar profesi akuntansi karena tak cermat dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan ini. Akibatnya KAP ini disanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun. (hps)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/market/20190809125127-17-90913/malam-disanksi-ojk-pagi-bentjok-langsung-bayar-rp-5-m

2019-08-09 06:17:00Z
52781747202554

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.