Search

Karyawan Dirumahkan, Perusahaan Diharapkan Tetap Bayar Gaji - Pojoksatu.id

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penyebaran virus corona Covid-19 berdampak pada ancaman lapangan kerja. Tak sedikit perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memandang, pemerintah tidak menganjurkan dan tidak menginginkan terjadinya PHK. Sehingga, beberapa stimulus pajak diberikan kepada pengusaha untuk meringankan beban usahanya.

“Kita selalu mengampanyekan jangan lakukan PHK. Makanya pemerintah berikan stimulus PPN, PPh badan, kredit pokok tanpa bunga ditunda enam bulan. Itu stimulus agar perusahaan mempertahankan karyawan,” katanya.

Namun di sisi lain, Bahlil menilai keputusan perusahaan merumahkan karyawan merupakan alternatif terbaik dari yang terjelek.

Ia pun berharap, jika memang tidak bisa dihindari, para pengusaha tetap membayar gaji dan upah karyawan setiap bulan.

“Berapa besarnya dibicarakan baik-baik. Kalau karyawan ingin lebih, tapi pengusaha agak berat,” ucapnya. Ditambahkan, dalam situasi seperti ini tidak ada pihak yang bersikap egois dan mencari aman sendiri.

Kondisi ini merupakan ujian loyalitas bagi pengusaha maupun karyawan. “Kita sebagai karyawan diuji sayang enggak kepada perusahaan. Perusahaan dan pengusaha diuji mempertahankan karyawan,” tandasnya.

Browser anti blokir Kojop sudah bisa diunduh di Play Store, klik bit.ly/kojop

(jpc/pojoksatu)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vcG9qb2tzYXR1LmlkL3Bvam9rLWJpc25pcy8yMDIwLzA0LzIwL2thcnlhd2FuLWRpcnVtYWhrYW4tcGVydXNhaGFhbi1kaWhhcmFwa2FuLXRldGFwLWJheWFyLWdhamkv0gEA?oc=5

2020-04-20 12:27:01Z
52782142085651

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Karyawan Dirumahkan, Perusahaan Diharapkan Tetap Bayar Gaji - Pojoksatu.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.