Search

Bank Mayapada Langgar Batas Penyaluran Kredit, Ini Penjelasan OJK - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penyaluran kredit PT Bank Mayapada International Tbk. yang melampaui batas ketentuan masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.

Catatan tersebut merupakan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dijadikan obyek pemeriksaan BPK. Ada beberapa catatan soal bank berkode saham MAYA dalam audit tersebut, seperti penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.

Selain itu, BPK juga menyoroti kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada dan indikasi pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Saat ini yang lagi santer soal pelanggaran BMPK. Pasalnya, nilai kelebihan BMPK tersebut mencapai Rp23,56 triliun. Kredit sebesar itu hanya disalurkan kepada empat debitur.

Adapun perincian penerima kredit tersebut adalah grup HI (BT) sebanyak 57 debitur senilai Rp12,39 triliun, grub SB (M) sebanyak 14 debitur Rp3,13 triliun, grup IL (HSG) sebanyak 16 debitur Rp4,74 triliun, dan grup M (T) sebanyak 11 debitur Rp3,3 triliun.

Padahal modal inti perseroan senilai Rp10,42 triliun. Dengan rata-rata BMPK 20 persen dari modal inti berarti penyaluran kredit maksimal Rp2 triliun.

Akibat pelampauan dari penyaluran kredit ini, menurut informasi Bisnis, pemegang saham diminta menambah modal dan menambal bolong liabilitas.

Tahir telah mengalokasikan dana senilai Rp1 triliun dalam bentuk tunai, dan Rp3,5 triliun berupa aset gedung. Adapun, sisanya dipenuhi dalam bentuk aset yang diambil alih (AYDA) Rp17,9 triliun dari debitur terkait.

Dengan masalah ini, OJK telah meminta melakukan action plan. Salah satunya dengan mengeksekusi aset-aset yang dipakai untuk menambal 'bolong' tersebut.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengonfirmasi kabar tersebut. Menurutnya, kasus pelanggaran BMPK Bank Mayapada tersebut adalah temuan dari otoritas yang kemudian masuk dalam catatan BPK.

Berdasarkan temuan OJK tersebut, ungkapnya, sudah dilakukan pembenahan dengan meminta pemegang saham melakukan sejumlah aksi.

“Jadi, ini temuan OJK yang disoroti dalam audit BPK, bagaimana penanganannya. Jadi bukan temuan baru,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).

Dalam action plan itu, tuturnya, OJK meminta bank menjaga kecukupan likuiditas, hingga menyerahkan beberapa aset yang dimiliki, seperti gedung yang nilainya mencapai Rp3,5 triliun.

Menurutnya, karena aset gedung tidak likuid maka dibutuhkan waktu untuk melakukan penjualan. Penjualan gedung tersebut masuk dalam action plan.

Namun, Anto belum mengetahui pasti mengenai divestasi gedung untuk menghasilkan dana segar. Akan tetapi, tambahnya, secara umum masalah BMPK tersebut telah diselesaikan pada awal tahun ini sehingga tidak menganggu operasional perseroan.

Menurut sumber Bisnis, temuan OJK tersebut terjadi pada 2017. Otoritas sempat curiga dengan adanya pelonggaran BMPK, tetapi dibantah oleh manajemen Bank Mayapada.

Pasalnya pemberian kredit dilakukan terhadap sejumlah perusahaan meskipun masih dalam satu konglomerasi.

“OJK melakukan follow the money. Karena dari sisi BMPK dibantah tidak ada pelanggaran. Setelah follow the money baru diketahui, kemudian OJK meminta itu diselesaikan ke pemegang saham,” ujar sumber tersebut.

Komisaris Utama yang juga pendiri Bank Mayapada Dato Sri Tahir membenarkan soal masalah tersebut. Namun, menurutnya, kasus tersebut telah diselesaikan.

“Sebagian pelunasan, sebagian asset settlement, tidak ada yang restruktur,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).

Konten Premium Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vZmluYW5zaWFsLmJpc25pcy5jb20vcmVhZC8yMDIwMDcxMy85MC8xMjY1NDcyL2JhbmstbWF5YXBhZGEtbGFuZ2dhci1iYXRhcy1wZW55YWx1cmFuLWtyZWRpdC1pbmktcGVuamVsYXNhbi1vamvSAXJodHRwczovL20uYmlzbmlzLmNvbS9hbXAvcmVhZC8yMDIwMDcxMy85MC8xMjY1NDcyL2JhbmstbWF5YXBhZGEtbGFuZ2dhci1iYXRhcy1wZW55YWx1cmFuLWtyZWRpdC1pbmktcGVuamVsYXNhbi1vams?oc=5

2020-07-13 14:00:39Z
52782277712494

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bank Mayapada Langgar Batas Penyaluran Kredit, Ini Penjelasan OJK - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.