Search

Geger Gagal Bayar Indosterling Rp 1,2 T, yang Salah Corona? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar keuangan dan investasi Indonesia kembali dikejutkan dengan gagal bayar dari perusahaan keuangan. Kali ini nasib nahas ini menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI), perusahaan di bawah Grup Indosterling yang didirikan oleh Sean William Henley.

Sebanyak 1.041 nasabah dengan dana kelolaan sebesar Rp 1,2 triliun disebutkan berpotensi gagal bayar. Produk investasinya yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) dengan menjanjikan imbal hasil atau return investasi 9% hingga 12% setiap tahun.


Promissory notes (PN) atau surat sanggup bayar adalah surat berharga komersial yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Definisi ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, menuturkan, sejak Juli 2019, sebetulnya pihaknya telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

"Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam, mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan.

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menegaskan PT IOI, salah satu entitas di bawah Grup Indosterling ternyata tidak memiliki izin usaha dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang boleh mengelola dana nasabah di OJK.

"PT IOI tidak terdaftar/berizin OJK, penanganannya melalui Satgas Waspada Investasi. Masyarakat untuk waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi khususnya di pasar modal," kata Sekar, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Sekar mengingatkan agar nasabah mempertimbangkan lagi pilihan investasi dengan lebih berhati-hati, terlebih jika menawarkan imbal hasil yang di luar kewajaran.

"Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal, logis dinilai dari tawaran imbal hasil investasi, kalau tidak masuk akal maka berhati hati, dan legal harus dicek izin usaha dari OJK," imbuhnya.

Kuasa hukum PT IOI, Hardodi turut membenarkan bahwa perseroan tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti OJK dan Bank Indonesia untuk menerbitkan produk HYPN dengan bunga 9-12%.

Menurut dia, instrumen tersebut ialah surat utang yang sifatnya perjanjian antara penerbit HYPN dengan pemegang surat utang tersebut.

"Perlu diingat, HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu ada OJK dan BI, ini perjanjian pemilik dan pemegang HYPN. Jadi memang tidak ada. Tapi di HYPN ini perjanjian pemegang dengan penerbit," kata Hardodi, dalam jumpa pers Hotel Ambhara, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

NEXT>>Ternyata Ini Alasan Gagal Bayarnya

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTExNzAwNDEzOC0xNy0yMDIyODgvZ2VnZXItZ2FnYWwtYmF5YXItaW5kb3N0ZXJsaW5nLXJwLTEyLXQteWFuZy1zYWxhaC1jb3JvbmHSAQA?oc=5

2020-11-17 00:31:43Z
52782479967134

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Geger Gagal Bayar Indosterling Rp 1,2 T, yang Salah Corona? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.