Search

Antam Digugat 1,1 Ton Emas, Investor Newbie Beli Saham Sampai Ngutang - detikFinance

Jakarta -

Kabar mengejutkan datang dari perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said dan dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.

Berita mengenai Antam digugat emas 1,1 ton emas ini menjadi salah satu berita terpopuler di detikcom. Berita lain yang menyita perhatian pembaca ialah investor baru yang membeli saham dari pinjaman online hingga uang arisan.

Berikut berita selengkapnya:

1. Antam Digugat 1 Ton Emas

Pihak Antam tak berdiam diri atas putusan PN Surabaya. Antam berniat menempuh jalur hukum dengan melakukan banding.

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).

Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.

Lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTMzNzcxNS9hbnRhbS1kaWd1Z2F0LTExLXRvbi1lbWFzLWludmVzdG9yLW5ld2JpZS1iZWxpLXNhaGFtLXNhbXBhaS1uZ3V0YW5n0gEA?oc=5

2021-01-17 14:00:21Z
52782574532767

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Antam Digugat 1,1 Ton Emas, Investor Newbie Beli Saham Sampai Ngutang - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.