Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc yang diproduksi di dalam negeri.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan masih berlaku.
Mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Selanjutnya mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.
Sementara itu PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc sebesar 30 persen. Selanjutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM paling mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000cc, yakni 125 persen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penurunan harga mobil baru yang cukup besar akan dirasakan Toyota Vios. Mobil ini adalah satu-satunya sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc yang diproduksi di dalam negeri.
Saat ini Toyota Vios baru dibanderol dengan harga Rp300 juta-an. Mengacu pada aturan pemerintah yang masih berlaku, Vios masuk dalam kategori PPnBM sedan sebesar 30 persen. Dengan demikian, harga jual sedan entry level Toyota akan lebih murah dibandingkan dengan Toyota Rush, atau hanya berkisar Rp200 juta-an.
Sementara itu mantan mobil terlaris, Toyota Avanza baru saat ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp200,2 juta on the road DKI Jakarta. Artinya tanpa PPnBM, harga mobil tulang punggung Toyota ini bisa turun hingga kisaran Rp180 juta.
Kemudian Honda Brio, mobil terlaris sepanjang 2020, dipatok sekitar Rp150 juta. Tanpa pajak mobil mewah Honda Brio anyar bisa dibawa pulang dengan harga sekitar Rp135 juta.
Selanjutnya mobil yang juga cukup laris adalah Toyota Rush. Apabila SUV crossover masuk daftar bebas PPnBM bulan depan, harga Rush anyar bisa turun hingga Rp25 juta rupiah atau menjadi sekitar Rp233 juta.
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vb3RvbW90aWYuYmlzbmlzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEwMjExLzQ2LzEzNTU0NDkvcHBuYm0tbm9sLXBlcnNlbi1oYXJnYS10b3lvdGEtdmlvcy1iYXJ1LXRlcmp1bi1iZWJhc9IBZmh0dHBzOi8vbS5iaXNuaXMuY29tL2FtcC9yZWFkLzIwMjEwMjExLzQ2LzEzNTU0NDkvcHBuYm0tbm9sLXBlcnNlbi1oYXJnYS10b3lvdGEtdmlvcy1iYXJ1LXRlcmp1bi1iZWJhcw?oc=5
2021-02-11 15:52:47Z
52782614870712
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPnBM Nol Persen, Harga Toyota Vios Baru Terjun Bebas? - Otomotif - Bisnis.com"
Post a Comment