/data/photo/2019/07/12/746622488.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas.
Dalam rilis, Selasa (11/5/2021), OJK menyebut ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.
Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca juga: Selain OJK, Otoritas Internasional Juga Wanti-wanti soal Investasi Aset Kripto
OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kedua, disebutkan juga bahwa aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Poin ketiga adalah OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. (Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati)
Baca juga: Soal Besaran Pajak Kripto, Ini Usulan Tokocrypto dan Indodax
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK: Ada 3 poin pertimbangan sebelum investasi aset kripto
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDUvMTIvMDkyMDA4NzI2L3BlcnRpbWJhbmdrYW4tMy1oYWwtcGVudGluZy1pbmktc2ViZWx1bS1pbnZlc3Rhc2kta3JpcHRv0gFvaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjEvMDUvMTIvMDkyMDA4NzI2L3BlcnRpbWJhbmdrYW4tMy1oYWwtcGVudGluZy1pbmktc2ViZWx1bS1pbnZlc3Rhc2kta3JpcHRv?oc=5
2021-05-12 02:20:00Z
52782758537828
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pertimbangkan 3 Hal Penting Ini Sebelum Investasi Kripto - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment