
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan melaksanakan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dan rencana penyetoran saham dalam bentuk selain uang (Inbreng) oleh Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) perseroan
Dengan dua aksi korporasi ini, maka BBRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebagai bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Selanjutnya, BBRI bersama-sama dengan Pegadaian dan PNM akan mengembangkan bisnis melalui pemberian jasa keuangan di segmen ultra mikro sehingga akan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan perseroan.
"Penguatan struktur permodalan ini juga diharapkan mendukung kegiatan usaha BBRI ke depan, baik induk maupun secara grup, yang pada akhirnya akan menciptakan value bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan," tulis manajemen BBRI, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/6/2021).
Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan Selasa ini (15/6), manajemen BBRI menyatakan pemerintah bermaksud membentuk Holding Ultra Mikro dengan BBRI sebagai induk dari Pegadaian dan PNM.
Sehubungan dengan itu, BBRI merencanakan Penambahan Modal HMETD dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui HMETD dalam bentuk non tunai.
Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng") kepada BBRI dalam Pegadaian dan PNM. Rencana PMHMETD atau rights issue BBRI dan rencana Inbreng, selanjutnya, secara bersama-sama disebut rencana transaksi.
Perseroan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 50, atau mewakili sebanyak-banyaknya 23,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga pelaksanaan rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam Prospektus rencana PMHMETD.
Selanjutnya, Pencatatan Saham Tambahan yang berasal dari rencana PMHMETD, harga pelaksanaannya paling sedikit sama dengan batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Saham baru yang ditawarkan dalam rencana PMHMETD ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham lama Seri B Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Pemerintah, selaku pemegang saham pengendali perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 56,75%, akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan Inbreng atas saham milik Pemerintah dengan mekanisme:
- Inbreng sebanyak 6.249.999 saham Seri B atau mewakili 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian
- Inreng 3.799.999 saham Seri B atau mewakili 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM. Rencana Inbreng ini menggunakan basis laporan keuangan konsolidasian historis auditan tanggal 31 Maret 2021.
"Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai," tulis manajemen BBRI.
Adapun dana hasil rencana PMHMETD setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan untuk pembentukan holding BUMN ultra mikro, yang dilakukan melalui penyertaan saham perseroan dalam Pegadaian sebesar 6.249.999 saham Seri B atau mewakili 99,99% modal ditempatkan dan disetor Pegadaian.
Sementara sisanya untuk PNM sebesar 3.799.999 saham Seri B atau mewakili 99,99% modal ditempatkan dan disetor PNM, sebagai hasil Inbreng saham Pemerintah.
Selebihnya, dana rights issue digunakan sebagai modal kerja Perseroan dalam rangka pengembangan ekosistem ultra mikro, serta bisnis mikro dan kecil.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan rencana PMHMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
"Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan."
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDYxNTA2MzM1OS0xNy0yNTMxMDQvYnJpLW1hdS1yaWdodHMtaXNzdWUtYmFrYWwtamFkaS1wZW5nZW5kYWxpLXBlZ2FkYWlhbi1wbm3SAQA?oc=5
2021-06-14 23:55:55Z
52782814668135
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BRI Mau Rights Issue, Bakal Jadi Pengendali Pegadaian & PNM - CNBC Indonesia"
Post a Comment