TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang, per 4 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” seperti dikutip dari surat kuasa hukum, Senin, 11 Oktober 2021.
Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan itu mencuat awalnya dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada tahun 2020 silam. Tak sedikit kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan mereka.
Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah. Pasalnya, banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.
Merespons tudingan tersebut, Aakar saat itu menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTUxNjMzMS9jZW8tam91c2thLWFha2FyLWFieWFzYS1kaXRldGFwa2FuLXNlYmFnYWktdGVyc2FuZ2thLXBlbmlwdWFuLWRhbi1wZW5jdWNpYW4tdWFuZ9IBdGh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL2FtcC8xNTE2MzMxL2Nlby1qb3Vza2EtYWFrYXItYWJ5YXNhLWRpdGV0YXBrYW4tc2ViYWdhaS10ZXJzYW5na2EtcGVuaXB1YW4tZGFuLXBlbmN1Y2lhbi11YW5n?oc=5
2021-10-12 01:41:53Z
52783007656927
Bagikan Berita Ini
0 Response to "CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment