Search

Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini - JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menyebutkan OVO Finance tidak memegang izin usaha.

Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.

Baca Juga:

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

Baca Juga:

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiTmh0dHBzOi8vd3d3Lmpwbm4uY29tL25ld3Mvc29hbC1wZW5jYWJ1dGFuLWl6aW4tdXNhaGEtb2prLW1pbnRhLW92by1sYWt1a2FuLWluadIBUGh0dHBzOi8vbS5qcG5uLmNvbS9hbXAvbmV3cy9zb2FsLXBlbmNhYnV0YW4taXppbi11c2FoYS1vamstbWludGEtb3ZvLWxha3VrYW4taW5p?oc=5

2021-11-09 23:06:00Z
CAIiEKdtj_BZ2m21zO3Yh4LVSIEqGQgEKhAIACoHCAow_7LdCjC_zdEBMJjGjAI

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini - JPNN.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.