/data/photo/2022/03/22/623978776d9f6.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Korban Asuransi kembali menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggelar aksi massa di depan gedung OJK Selasa (22/3/2022).
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti mengatakan, pihaknya ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen seperti janji di awal untuk membantu masyarakat.
"Aksi demo yang kami lakukan hari ini maaih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR," kata Maria dalam keterangannya kepada media di depan kantor OJK, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana
Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi.
Aksi damai ini dilakukan dengan mengusung tiga tuntutan.
Baca juga: Solusi Perkara Unit Link, Pengamat: Batasi Penjualannya Hanya ke Golongan Melek Investasi
Tiga tuntutan korban unit link ke OJK
Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA dan AIA.
Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link. Lalu, yang ketiga meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.
Baca juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan, Risiko, dan Jenis-jenisnya
Maria menjelaskan, semua tuntutan ini disampaikan sebelum kepemimpinan OJK yang saat ini memasuki tahap peralihan.
"Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi," kata Maria.
Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank
Tanggapan OJK
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya bisa diselesaikan kedua belah pihak.
Hal itu termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," kata Sekar dalam keterangannya Selasa (22/3/2022).
Ia bilang, OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil 3 Dirut-nya. Sehingga, nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui LAPS.
Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzAzLzIyLzE0MjkxMjcyNi9rb3JiYW4tYXN1cmFuc2ktdW5pdC1saW5rLWFpYS1wcnVkZW50aWFsLWF4YS1tYW5kaXJpLWdlbGFyLWRlbW8tdGFnaWgtamFuamk_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjIvMDMvMjIvMTQyOTEyNzI2L2tvcmJhbi1hc3VyYW5zaS11bml0LWxpbmstYWlhLXBydWRlbnRpYWwtYXhhLW1hbmRpcmktZ2VsYXItZGVtby10YWdpaC1qYW5qaQ?oc=5
2022-03-22 07:29:00Z
1348411614
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment